Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, hibah wasiat harus mempunyai kekuatan hukum. Dalam arti hibah tersebut harus memiliki sertifikat. Adapun prosedur penerbitan sertifikat hak atas hibah adalah sebagai berikut :

  1. Hibah wasiat dibuat dalam bentuk akta perjanjian tertulis dihadapan Notaris / PPAT.
  2. Membawa akta tersebut ke kantor BPN setempat sekaligus untuk penerbitan sertifikat hak.
  3. Penerbitan sertifikat hak atas nama penerima hibah oleh BPN.

Menurut ketentuan terkait, hibah wasiat untuk perorangan wajib membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan untuk kegiatan sosial tidak perlu membayar BPHTB.

Lihat Juga  Undang-undang Nomor 20 tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak Tanah dan Benda-benda yang Ada di Atasnya