Pada umumnya jangka waktu untuk proses IMB selama 25 (dua puluh lima) hari terhitung dari tanggal pengajuan yang pertama kali. Jangka waktu ini berbeda – beda tergantung kebijakan daerah pengawasan setempat dan kesiapan berkas – berkas yang diperlukan. Sebaiknya IMB mulai diajukan sebelum pelaksanaan pengerjaan bangunan, sehingga pada saat pelaksanaan tidak terganjal dengan peraturan – peraturan yang berlaku. IMB juga diperbarui apabila dalam perjalanan waktu bangunan mengalami perubahan signifikan atau renovasi seperti perubahan fungsi dan bentuk baik disengaja maupun tidak.

Lihat Juga  Daily tips: Penangguhan Permohonan IMB di DKI Jakarta