Siapa pun yang bertanggung jawab atas kegiatan pendirian bangunan adalah pihak yang berkewajiban untuk meminta izin kepada pemerintah setempat. Selain itu, pemilik atas bangunan yang telah lama dibangun tetapi belum memiliki IMB juga mempunyai kewajiban untuk mengurus IMB.
HUKUMPROPERTI.com by Leks&Co
HUKUMPROPERTI.Com didirikan oleh Eddy M. Leks tidak lama setelah ia mendirikan Leks&Co, kantor advokat di Jakarta yang terdiri dari para advokat/konsultan hukum yang memahami industri real estat. Ia-lah yang mengelola laman ini dibantu oleh timnya. Artikel-artikel, multimedia dan bahan-bahan yang ditampilkan di dalam laman ini adalah kontribusi dari tim yang bekerja di Leks&Co. Kami berharap agar laman ini bermanfaat bagi masyarakat sebagai sumber informasi hukum properti Indonesia.
Subscribe to Our Newsletter
Artikel Terlaris
- Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat January 30, 2020
- Hukum Pertanahan – Tanah Sebagai Jaminan Kredit February 3, 2020
- UU Pokok Agraria – Pengadaan Tanah February 3, 2020
- Hukum Tanah Nasional – Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Swasta February 3, 2020
Post Terbaru
Rekomendasi Artikel
AMDALDaily TipsHak Guna BangunanHak PakaiHak Pengelolaan LahanPengetahuan Hukum Properti
Podcast on Real Estate Law “Apakah Ruko Berdempetan dengan Mall Dianggap Strata Title”
hukumpropertiJanuary 20, 2016