Untuk mendapatkan rumah secara KPR tentunya harus melalui mekanisme dan prosedur yang dikeluarkan oleh pihak bank. Mekanisme dan prosedur pengauan KPR secara sederhana adalah sebagai berikut:

  • Meminta informasi pengajuan KPR setelah merasa yakin akan pilihan rumah dan bank pemberi KPR. Bank akan memberi jawaban berupa persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi sekaligus memberi formulir isian KPR.
  • Bank akan melakukan wawancara menyangkut latar belakang memilih KPR dan kesanggupan membayar sesuai tenggang waktu.
  • (Apabila lulus wawancara) menemui notaris untuk menandatangani akta kredit dan sekaligus mengurus sertifikat.
  • Penyerahan kunci sekaligus memberikan sertifikat kepada bank yang kemudian dikembalikan setelah semua cicilan kredit lunas.
Lihat Juga  Kasus Meikarta, Potret Rumitnya Perizinan di Indonesia