Beberapa persiapan yang dilakukan adalah sebagai berikut :

  1. Mengecek keabsahan berkas – berkas yang diperlukan diantaranya bukti kepemilikan, identitas penjual / pemilik tanah, serta surat keterangan dan riwayat tanah dari kelurahan / kecamatan setempat.
  2. Mengetahui kondisi fisik tanah, apakah tanah dalam keadaan kosong / dipergunakan dan dikuasai oleh orang lain.
  3. Mengetahui luas dan batas – batas tanah, apakah sesuai dengan surat / bukti kepemilikan.
Lihat Juga  Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah