Beberapa jenis pajak yang harus dibayar pada saat transaksi jual – beli properti, antara lain:

  1. Pajak Penghasilan (PPh).
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  3. Bea Balik Nama (BBN).
  4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Lihat Juga  Rumah Susun Dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Sebagai Jaminan Kredit