Pengertian
Hibah adalah pemberian oleh seseorang kepada orang lainnya, secara Cuma-Cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang bergerak maupun barang tidak bergerak pada saat pemberi hibah tersebut masih hidup.
Syarat Hibah :
- Dilakukan dengan akta notaries untuk barang bergerak, dan dengan akta PPAT untuk tanah dan bangunan.
- Merupakan pemberian secara Cuma-Cuma (gratis/tanpa bayaran).
- Diberikan pada saat pemberi hibah masih hidup.
- Pemberi hibah adalah orang cakap bertindak menurut hukum (artinya pemberi hibah bukan seorang yang masih dibawah umur atau tidak sedang dalam pengampuan).
- Yang dapat dihibahkan adalah barang bergerak dan barang tidak bergerak.
- Pemberian hibah hanyalah untuk barang-barang yang sudah ada.
- Penerima hibah sudah ada pada saat pemberian hibah tersebut dilakukan.
- Pemberian hibah bersifat final dan tidak dapat ditarik kembali.
Larangan Pemberian Hibah :
- Hibah yang dilakukan antara suami istri, kecuali sebelumnya sudah dibuat perjanjian pranikah mengenai pemisahan harta dalam pernikahan.
- Hibah dengan suatu perjanjian si pemberi hibah tetap berhak menjual barang yang dia hibahkan.
- Jika dalam akta hibah dinyatakan si penerima hibah berkewajiban melunasi utang-utang selain dari maksud dalam akta hibah.
- Pemberian hibah dalam surat di bawah tangan.