Tanah kas desa atau yang lazim disebut sebagai Tanah Bengkok, merupakan salah satu jenis kekayaan milik desa yang pada umumnya sistem pengelolaan dari tanah tersebut akan diberikan kepada kepala desa maupun perangkat desa yang sedang menjabat dalam periode tertentu sebagai gaji/imbalan atas jasa mereka dalam mengurus desa. Pemanfaatan dan pengelolaan Tanah Bengkok dalam hal ini juga tidak terbatas pada kepentingan pribadi kepala desa ataupun perangkat desa, akan tetapi juga dapat dipergunakan untuk menambah pendapatan asli desa.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan Tanah Bengkok sebagai tanah yang diterima (untuk diusahakan) sebagai pengganti gaji (bagi pamong desa dan sebagaimana) atau tanah yang diterima (untuk diusahakan) dalam kaitan dengan jabatan yang dipegang. Hal ini juga dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (10) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa, sebagaimana menyebutkan bahwa Tanah Desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara (tanah desa yang hasilnya digunakan untuk pembiayaan desa).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, sebagai salah satu aset desa, tanah kas desa harus disertifikasikan atas nama Pemerintah Desa. Mengenai pemanfaatannya, tanah bengkok dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun guna serah.

Lantas, dapatkah eks kepala desa atau perangkat desa mewariskan tanah bengkok yang diperolehnya ketika menjabat?

Mengacu pada definisi yang telah diuraikan diatas, hak kepala dan perangkat desa atas tanah bengkok yang didapatnya, hanya melekat pada pemanfaatan dan pengelolaan dari tanah tersebut selama menjabat jabatan tersebut. Dengan demikian, ketika telah selesai dan/atau telah habis masa jabatannya, kepala desa maupun perangkat desa tidak memiliki hak atas tanah bengkok yang diterimanya. Sehingga tanah bengkok tersebut tidak dapat diwariskan kepada ahli warisnya.

Lihat Juga  Rangkuman Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06/PERMEN/M/2009 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Di Bidang Perumahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Lebih dari itu, seorang kepala desa dan perangkat desa dilarang untuk memperjualbelikan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 yang menegaskan bahwa kekayaan desa yang berupa tanah desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Tanah Bengkok merupakan salah satu aset/kekayaan desa, yang disertifikasikan atas nama desa dan dapat dikelola oleh kepala desa maupun perangkat desa dalam periode menjabatnya Akan tetapi, hal tersebut tidak merubah status hak kepemilikan dari tanah tersebut. Sehingga, kepala desa dan perangkat desa tidak boleh mewariskannya atau bahkan memperjual belikannya kepada pihak ketiga.

Agita Asmara Pratama Putri