Pemilikan Tanah Melalui Hibah

    Pengertian

    Hibah adalah pemberian oleh seseorang kepada orang lainnya, secara Cuma-Cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang bergerak maupun barang tidak bergerak pada saat pemberi hibah tersebut masih hidup.

    Syarat Hibah :

    1. Dilakukan dengan akta notaries untuk barang bergerak, dan dengan akta PPAT untuk tanah dan bangunan.
    2. Merupakan pemberian secara Cuma-Cuma (gratis/tanpa bayaran).
    3. Diberikan pada saat pemberi hibah masih hidup.
    4. Pemberi hibah adalah orang cakap bertindak menurut hukum (artinya pemberi hibah bukan seorang yang masih dibawah umur atau tidak sedang dalam pengampuan).
    5. Yang dapat dihibahkan adalah barang bergerak dan barang tidak bergerak.
    6. Pemberian hibah hanyalah untuk barang-barang yang sudah ada.
    7. Penerima hibah sudah ada pada saat pemberian hibah tersebut dilakukan.
    8. Pemberian hibah bersifat final dan tidak dapat ditarik kembali.

     

    Larangan Pemberian Hibah :

    1. Hibah yang dilakukan antara suami istri, kecuali sebelumnya sudah dibuat perjanjian pranikah mengenai pemisahan harta dalam pernikahan.
    2. Hibah dengan suatu perjanjian si pemberi hibah tetap berhak menjual barang yang dia hibahkan.
    3. Jika dalam akta hibah dinyatakan si penerima hibah berkewajiban melunasi utang-utang selain dari maksud dalam akta hibah.
    4. Pemberian hibah dalam surat di bawah tangan.

     

    Lihat Juga  Komite, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana dalam Struktur Badan Bank Tanah Indonesia