
- Kegiatan dan /atau berdirinya bangunan dinilai akan merugikan kepentingan umum atau melanggar ketertiban umum.
- Kepentingan pemukiman masyarakat setempat akan dirugikan atau penggunaannya dapat membahayakan kepentingan umum, kesehatan dan keserasian lingkungan.
- Pemohon belum atau tidak melaksanakan perintah tertulis yang diberikan sebagai syarat diprosesnya permohonan.

