Penyertifikatan Tanah Girik (tanah Adat)

  1. Mendapatkan Surat Rekomendasi dari Lurah/Camat
  2. Membuat surat tidak sengketa dari RT/RW.Lurah.
  3. Meninjau dan mengukur tanah oleh Kantor Pertanahan.
  4. Menerbitkan gambar situasi baru.
  5. Membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sesuai dengan luas yang tercantum dalam gambar situasi.
  6. Memproses pertimbangan kepada panitia A.
  7. Memproses penerbitan SK Pemilikan Tanah (SKPT).
  8. Membayar uang pemasukan ke Negara (SPS).
  9. Memohon penerbitan Sertifikat Tanah.

 

Lihat Juga  Rangkuman Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1997 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Sangat Sederhana (RSS) dan Rumah Sederhana (RS)