Penyertifikatan Tanah Girik (tanah Adat)

  1. Mendapatkan Surat Rekomendasi dari Lurah/Camat
  2. Membuat surat tidak sengketa dari RT/RW.Lurah.
  3. Meninjau dan mengukur tanah oleh Kantor Pertanahan.
  4. Menerbitkan gambar situasi baru.
  5. Membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sesuai dengan luas yang tercantum dalam gambar situasi.
  6. Memproses pertimbangan kepada panitia A.
  7. Memproses penerbitan SK Pemilikan Tanah (SKPT).
  8. Membayar uang pemasukan ke Negara (SPS).
  9. Memohon penerbitan Sertifikat Tanah.

 

Lihat Juga  Perubahan Ketentuan Pajak Penghasilan atas Penjualan Barang Sangat Mewah dan Pajak dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada Sektor Perumahan