Beberapa persiapan yang dilakukan adalah sebagai berikut :

  1. Mengecek keabsahan berkas – berkas yang diperlukan diantaranya bukti kepemilikan, identitas penjual / pemilik tanah, serta surat keterangan dan riwayat tanah dari kelurahan / kecamatan setempat.
  2. Mengetahui kondisi fisik tanah, apakah tanah dalam keadaan kosong / dipergunakan dan dikuasai oleh orang lain.
  3. Mengetahui luas dan batas – batas tanah, apakah sesuai dengan surat / bukti kepemilikan.
Lihat Juga  Rangkuman PP No. 39 Tahun 1973 Tentang Acara Penetapan Ganti Kerugian Oleh Pengadilan tinggi Sehubungan dengan Pencabutan Hak-Hak atas Tanah dan Benda-benda yang ada di Atasnya