Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 1985, rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.

Lihat Juga  Perbedaan Konsep Rumah Susun Umum Dengan Rumah Susun Komersial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun