Pendahuluan

Tanah merupakan dasar dari kehidupan seluruh makhluk hidup di muka bumi. Dari tanahlah sebagian besar sumber-sumber makanan berasal serta manusia bermukim. Pembangunan fasilitas-fasilitas umum di Indonesia diperlukan tanah sebagai penampungnya. Pada masa saat ini, sudah cukup sulit untuk melakukan pembangunan untuk kepentingan umum. Sehingga diperlukan kegiatan pengadaan tanah dalam rangka pelaksanaan pembangunan.

Pengadaan tanah adalah cara untuk memperoleh tanah bagi kepentingan umum. Berdasarkan Pasal 18 UUPA, ketentuan ini mendasari adanya pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“UU No. 2/2012”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (“UU Cipta Kerja”). Dan kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“PP No. 19/2021”).

Artikel ini akan membahas mengenai pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan menggunakan tahapan penetapan lokasi. Selain itu, dibahas pula terkait penetapan lokasi yang ada dalam yurisprudensi dan membahas aspek penting yang perlu diperhatikan dari Pertimbangan Hakim dalam putusan tersebut.

Pembahasan Umum

Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti rugi yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.1 Tujuan dari pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum adalah menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum Pihak yang Berhak.2

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil. Dalam tahap persiapan sering kali terhambat oleh keberatan pihak yang berhak dan masyarakat yang terkena dampak keberatan atas penetapan lokasi yang dikeluarkan.3 Penetapan lokasi ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan mengajukan permohonan penetapan lokasi kepada Gubernur.4

Kemudian dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari, gubernur menetapkan lokasi. Namun jika adanya keberatan dari penetapan lokasi tersebut, Pihak yang Berhak terhadap penetapan lokasi dapat mengajukan gugatan ke PTUN paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya penetapan lokasi.5

Pembatalan Penetapan Lokasi dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

Dalam penetapan lokasi, pihak yang berhak dapat mengajukan pembatalan Surat Keputusan Penetapan Lokasi yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara. Surat Keputusan Penetapan Lokasi tersebut merupakan  Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Bahwa KTUN didefinisikan sebagai suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan bersifat konkret, individual, dan final yang membawa akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.6

Hal ini juga tercantum dalam Putusan No. 8/G/PU/2020/PTUN.PDG antara  Hartono Widjaja, dkk. (Para Penggugat) melawan Gubernur Sumatera Barat (Tergugat) yang menyatakan bahwa penetapan lokasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Barat bersifat konkret, individual, dan final dengan alasan:

  1. Konkret: dikarenakan objek yang disebutkan dalam surat keputusan adalah nyata.
  2. Individual: tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun yang dituju secara tegas.
  3. Final: tidak memerlukan persetujuan dari instansi tertentu baik bersifat horizontal maupun vertikal.
Lihat Juga  Meetbrief

Yurisprudensi Perihal Pembatalan Penetapan Lokasi

  1. Putusan No. 56/G/PU/2019/PTUN-SRG jo. 148 K/TUN/2020

    Sebagai contoh kasus mengenai pembatalan penetapan lokasi, terdapat Putusan No. 56/G/PU/2019/PTUN-SRG jo. 148 K/TUN/2020 antara PT. Plaza Indonesia Urban (Penggugat) melawan Gubernur Banten (Tergugat). PT. Plaza Indonesia Urban mengalami kerugian atas tidak dapat dibangunnya 2 (dua) tower apartemen miliknya imbas dari penerbitan penetapan lokasi untuk Pembangunan Ruas Jalan Tol Cinere – Serpong. Pada pembangunan Ruas Jalan Tol Cinere – Serpong, telah terjadi perubahan luas lahan yang semula ditetapkan 76,6 Ha menjadi 84,94 Ha yang mengakibatkan terkena tanah Penggugat seluas ±3.000 m2.

    Terkait surat keputusan yang diterbitkan oleh Gubernur Banten, ditemukan fakta bahwa pengumuman atas Penetapan Lokasi Baru belum pernah dilaksanakan oleh Gubernur Banten maupun instansi terkait. Penggugat beranggapan hal ini bertentangan dengan Pasal 26 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) Perpres No. 71/2012 yang mensyaratkan bahwa Gubernur bersama Instansi yang memerlukan tanah mengumumkan Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

    Selain itu penggugat juga beranggapan bahwa dalam penetapan lokasi tidak tercantum letak tanah, luas yang dibutuhkan, dan perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah serta pelaksanaan Pembangunan. Tentu hal ini bertentangan dengan Pasal 45 ayat (2) Perpres No. 71/2012 yang menyatakan bahwa harus memuat nomor dan tanggal keputusan penetapan lokasi, peta lokasi pembangunan, maksud dan tujuan pembangunan, letak dan luas tanah yang dibutuhkan, perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah dan perkiraan jangka waktu pembangunan.

    Dalam persidangan, ternyata ditemukan fakta bahwa memang benar terdapat perbedaan luas lahan dan jumlah luas lahan yang ditetapkan di Surat Keputusan. Sehingga majelis hakim judex facti dan judex juris beranggapan terdapat cacat prosedural. Selain itu terdapat konsideran yang tidak sinkron yang dicantumkan dalam Surat Keputusan angka 12, berupa Instruksi Presiden No. 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Majelis hakim beranggapan bahwa Inpres 3/2016 tersebut adalah mengenai Penyederhanaan Perizinan Perumahan, bukan mengenai Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sehingga terbitnya Surat Keputusan tersebut juga cacat secara substansi.

    Lebih lanjut, majelis hakim menilai proses penerbitan Surat Keputusan juga bertentangan dengan AUPB yaitu asas kecermatan dan asas professional. Sebab Tergugat terbukti sudah tidak cermat dan tidak profesional didalam memproses diterbitnya objek sengketa. Hal ini juga diperkuat oleh majelis hakim judex juris yang menyatakan bahwa dalam Surat Keputusan dicantumkan muatan materi Penyederhanaan Perizinan Perumahan sehingga tidak sesuai dengan substansi objek sengketa.

    Karena penerbitan Surat Keputusan secara prosedural dan substansial telah melanggar Peraturan Perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, oleh karenanya majelis hakim judex juris dan judex facti menyatakan batal surat keputusan tersebut.

  2. Putusan No. 8/G/PU/2020/PTUN.PDG jo 468 K/TUN/2020

    Terdapat kasus mengenai pembatalan Penetapan Lokasi dalam putusan No. 8/G/PU/2020/PTUN.PDG jo. 468 K/TUN/2020 antara Hartono Widjaja, dkk. (Para Penggugat) melawan Gubernur Sumatera Barat (Tergugat). Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Ruas Padang – Pekanbaru – Padang. Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Barat bersifat konkrit, individual, dan final dengan alasan objek yang disebutkan adalah nyata, tidak ditujukan untuk umum dan dengan tegas menyebutkan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Ruas Padang – Pekanbaru – Padang, dan tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi tertentu.7

    Imbas dari terbitnya surat keputusan tersebut, lahan milik para penggugat yang dibangun pergudangan akan dihabiskan dan/atau diratakan oleh Tergugat untuk pembangunan. Tergugat sudah membentuk Tim Persiapan yang bertugas untuk mengadakan Konsultasi Publik rencana Pembangunan. Namun, Para Penggugat tidak pernah dilibatkan atau diundang akan adanya rencana Pembangunan Jalan Tol Ruas Padang – Pekanbaru – Padang.

    Lebih lanjut, Tergugat dalam eksepsinya menyatakan bahwa telah mengundang para Penggugat dan mengadakan Konsultasi Publik dan Konsultasi Publik Ulang, namun tidak tercatat kehadiran Para Penggugat dalam Berita Acara Konsultasi Publik. Hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yaitu Pasal 29 jo. Pasal 31 Perpres No. 71/2012 yang mensyaratkan bahwa Tim Persiapan harus mengundang Pihak yang Berhak untuk hadir dalam Konsultasi Publik.

    Dalam pertimbangan judex facti, majelis hakim telah mengadakan persidangan setempat di atas lokasi yang disengketakan dan ditemukan fakta bahwa tanah milik penggugat termasuk tanah yang terkena penetapan lokasi objek sengketa.

    Selain itu juga ditemukan fakta melalui sanksi di persidangan bahwa Tim Persiapan sudah memberikan undangan konsultasi publik kepada kepala tukang yang berada di tanah Para Penggugat. Namun bukti tanda terima undangan milik Para Penggugat hilang dan tidak disimpan oleh Tergugat. Sehingga majelis hakim menyimpulkan Tergugat tidak bisa membuktikan telah mengundang Para Penggugat sebagai Pihak yang Berhak dengan bukti tanda terima undangan.

    Dengan tidak dapat membuktikan telah mengundang Para Penggugat sebagai Pihak yang Berhak pada saat pelaksanaan Konsultasi Publik maupun Konsultasi Publik Ulang, judex facti beranggapan bahwa hal tersebut bertentangan dengan Asas Kecermatan Formal. Lebih lanjut, majelis hakim menyatakan bahwa objek sengketa yang dikeluarkan oleh Tergugat terdapat prosedur yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan atau sekurang-kurangnya tidak dapat dibuktikan oleh Tergugat dalam persidangan. Terutama mengenai pengumpulan data awal dan bukti tanda terima telah diundangnya Para Penggugat dalam konsultasi publik. Sehingga majelis hakim berkesimpulan Tegugat yang mengeluarkan objek sengketa telah bertentangan dengan Asas Kecermatan Formal.

    Selanjutnya dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa penetapan lokasi jalan tol tersebut tidak ditetapkan secara langsung di atas tanah hak milik Para Penggugat, melainkan ditujukan untuk 2 (dua) kecamatan dan/atau di atas tanah hak warga masyarakat lainnya. Dan setelah majelis hakim mencermati bukti Tergugat, diperoleh fakta hukum bahwa terdapat Pihak yang Berhak lainnya yang tidak mempersoalkan objek sengketa tersebut, sehingga majelis hakim menyimpulkan gugatan para penggugat dikabulkan sebatas yang ditetapkan di atas hak milik Para Penggugat saja, yaitu yang ditetapkan di atas Sertifikat Hak Milik atas nama Para Penggugat.

    Hal ini juga diperkuat oleh judex juris. Dalam pertimbangannya, tidak diundang dan dilibatkan Para Termohon Kasasi/Para Penggugat, mengakibatkan prosedur penerbitan objek sengketa a quo tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan AUPB. Dengan demikian, Tergugat seharusnya terlebih dahulu mempelajari dan meneliti kebenaran objek sengketa sehingga memperjelas semua fakta yang relevan maupun kepentingan yang bersangkutan.

    Oleh karena penerbitan surat keputusan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan AUPB, majelis hakim judex facti dan judex juris menyatakan cukup alasan untuk membatalkan keputusan objek sengketa.

Lihat Juga  Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri

Kesimpulan

Penerbitan Penetapan Lokasi yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara harus berpedoman terhadap peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Penerbitan penetapan lokasi harus diumumkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara dan telah diketahui oleh seluruh Pihak yang Berhak. Pejabat Tata Usaha Negara harus melakukan pengumpulan data dengan cermat terkait Pihak yang Berhak yang berada di lokasi objek sengketa penetapan lokasi.

Selanjutnya dalam Penetapan Lokasi harus memuat nomor dan tanggal keputusan penetapan lokasi, peta lokasi pembangunan, maksud dan tujuan pembangunan, letak dan luas tanah yang dibutuhkan, perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah dan perkiraan jangka waktu pembangunan dengan tepat agar terhindar dari gugatan yang dilayangkan oleh Pihak yang Berhak.

Dalam hal ini, peraturan perundang-undangan dan AUPB berperan penting untuk dijadikan parameter sah atau tidaknya penerbitan penetapan lokasi. Oleh karena itu, pejabat tata usaha negara harus menjunjung tinggi dalam melaksanakan AUPB dan peraturan perundang-undangan dengan baik dan tepat.

Farah Tania Nurulizzaty

 

Sources

  1. Pasal 1 UU No. 2/2012
  2. Pasal 3 UU No. 2/2012
  3. Pasal 13 UU No. 2/2012
  4. Pasal 19 ayat (5) UU No. 2/2012
  5. Pasal 23 ayat (1) UU No. 2/2012
  6. Pasal 1 Undang-Undang Rl No. 51 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara
  7. Putusan No. 8/G/PU/2020/PTUN.PDG jo. 468 K/TUN/2020