Setiap pelanggaran terhadap 3 (tiga) aspek pembuatan IMB yaitu aspek pertanahan, aspek planologis dan aspek teknis akan dikenakan tindakan – tindakan penertiban terhadap bangunan, pelaku pembangunan maupun pemilik bangunan berupa :
- Peringatan sampai pencabutan Surat Izin Badan Perencana (SIBP) diberikan bagi para pelaku teknis bangunan (perencana, direksi, pengawas, atau pengkaji teknis).
- Pengusulan pengenaan sanksi terhadap TDR kepada instansi terkait.
- Tindakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diberikan kepada aparat yang melanggar.
- Tuntutan pengadilan dengan hukuman denda / kurungan badan terhadap pemilik bangunan.
- Pemberian Surat Pemberitahuan Perintah Penghentian Pekerjaan (SP4), segel, Surat Perintah Bongkar (SPB) selanjutnya dilakukan pembongkaran terhadap fisik bangunan.