Daily Tips

Daily Tips: Upaya Perpanjangan Atas Sertifikat hak Atas Tanah Yang Telah Habis Jangka Waktunya Atau Hilang

By July 18, 2010 No Comments

Mengenai sertifikat hak atas tanah dan bangunan yang telah habis jangka waktunya, penyelesaiannya adalah mengajukan perpanjangan atau permohonan sertifikat kepemilikan di kantor pertanahan (BPN) setempat. Jika pemilik dapat memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan, sertifikat hak tersebut dapat diperpanjang kembali.

Terhadap sertifikat yang hilang, maka pemilik harus membuat laporan kehilangan di kepolisian setempat dan selanjutnya memohon sertifikat baru dengan memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan.

Lihat Juga  Properti Indonesia - Bentuk dan Isi Sertifikat Hak atas Tanah