Latar Belakang

Pada tanggal 20 Mei 2019, Pemerintah Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Menteri  Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 (“Permenkeu 81/2019”) yang mengatur pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) atas penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya. Pembebasan PPN untuk jenis-jenis rumah sebagaimana diuraikan di atas sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.03/2007 sebagaimana diubah terakhir berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.03/2014.

Namun, mengingat harga tanah dan bangunan telah meningkat serta usulan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai batasan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

Penyerahan rumah umum (rumah sederhana dan rumah sangat sederhana), pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya dibebaskan dari PPN.

Fasilitas Pembebasan PPN Rumah Umum

Syarat rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN adalah sebagai berikut:

  1. luas bangunan tidak melebihi 36 m2;
  2. harga jual tidak melebihi batasan harga jual, dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Permenkeu 81/2019;
  3. rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak dimiliki;
  4. luas tanah tidak kurang dari 60 m2; dan
  5. perolehannya dilakukan secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Batasan harga jual rumah sederhana dan sangat sederhana yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN yang terbagi menjadi beberapa zona, meliputi:

  1. Zona Jawa, dengan batasan harga jual tahun 2019 sebesar Rp140.000.000, dan tahun 2020 sebesar Rp150.500.000;
  2. Zona Kalimantan dengan batasan harga jual tahun 2019 sebesar Rp 153.000.000 dan tahun 2020 sebesar Rp 164.500000;
  3.  Zona Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepulauan Riau dengan batasan harga jual tahun 2019 sebesar Rp146.000.000 dan tahun 2020 sebesar Rp156.500.000;
  4. Zona Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek dan Kepulaan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu dengan batasan harga jual tahun 2019 sebesar Rp 146.000.000 dan tahun 2020 sebesar Rp156.500.000;
  5. Zona Papua dan Papua Barat dengan batasan harga jual tahun 2019 sebesar Rp212.000.000 dan tahun 2020 sebesar Rp219.000.000.
Lihat Juga  Leks&Co Company Profile Video

Fasilitas Pembebasan PPN untuk Pondok Boro

Pondok boro yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau koperasi buruh atau koperasi karyawan, yang diperuntukkan bagi para buruh tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah, dengan ketentuan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak perolehan.

Fasilitas Pembebasan PPN untuk Asrama Mahasiswa

Asrama mahasiswa dan pelajar yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh universitas atau sekolah, perorangan dan/ atau Pemerintah Daerah, yang diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar
atau mahasiswa, dengan ketentuan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak perolehan

Fasilitas Pembebasan PPN untuk Perumahan Lainnya

Perumahan lainnya yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN adalah:

  1. rumah pekerja yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan untuk karyawannya, dengan ketentuan (a) tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak perolehan, (b) jika bangunan tidak bertingkat, luas bangunan tidak melebihi 36 m2, dan luas tanah tidak kurang dari 60 m2, dan (ii) jika bangunan bertingkat, maka harus sesuai dengan ketentuan rumah susun sederhana.
  2. bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam yang dibiayai oleh pemerintah, swasta, dan/atau lembaga swadaya masyarakat.

I Gusti Made Rajendra Nananjaya