Latar Belakang

Pada bulan Juni 2019 Pemerintah Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.010/2019 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2019.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2019 mengubah kriteria barang yang tergolong sangat mewah pada sektor perumahan (“Barang Sangat Mewah”), beserta besaran tarif Pajak Penghasilan (“PPh”) atas penjualan Barang Sangat Mewah. Sedangkan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.010/2019 mengubah kriteria barang mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PPnBM”) pada sektor perumahan.

PPh untuk  Penjualan Barang Sangat Mewah

Kriteria Barang Sangat Mewah pada sektor perumahan adalah sebagai berikut:

  1. rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihan lebih dari Rp30.000.000.000 atau dengan luas bangunan lebih dari 400m2;
  2. apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihan lebih dari Rp30.000.000.000 atau luas bangunan lebih dari 150m2;

Besaran tarif PPh atas penjualan Barang Sangat Mewah untuk sektor perumahan sebagaimana diuraikan di atas adalah 1 % dari harga jual, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM.

PPnBM untuk Penjualan Barang Mewah

Kriteria barang mewah pada sektor perumahan adalah rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar  Rp30.000.000.000 atau lebih. Besaran tarif PPnBM atas penjualan barang mewah adalah sebesar 20%.


I Gusti Made Rajendra Nananjaya
Lihat Juga  Status Akta Hibah