Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (“UU Rusun”), terdapat hal-hal baru yang sangat berbeda dengan peraturan mengenai rumah susun sebelumnya. Salah satu hal yang baru diatur dalam UU Rusun adalah keberadaan Badan Pelaksana. Peraturan mengenai Badan Pelaksana diatur dalam Pasal 72 dan 73 UU Rusun. Apakah itu Badan Pelaksana? Akan dibahas dalam artikel ini.

Pengertian Badan Pelaksana

Dalam UU Rusun tidak disebutkan dengan jelas pengertian Badan Pelaksana itu sendiri. Namun dalam Pasal 72 UU rusun menyebutkan bahwa untuk mewujudkan penyediaan rumah susun yang layak dan terjangkau bagi masarakat berpenghasilan rendah, pemerintah menugasi atau membentuk Badan Pelaksana,

Tujuan dan Fungsi Pembentukan Badan Pelaksana

Menurut UU Rusun, penugasan atau pembentukan Badan Pelaksana adalah bertujuan untuk:

  1. Mempercepat penyediaan rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (“Rumah Susun Umum”) dan rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus (“Rumah Susun Khusus”), terutama di perkotaan;
  2. Menjamin bahwa rumah susun umum hanya dimiliki dan dihuni oleh masyarakat berpenghasilan rendah (“MBR”);
  3. Menjamin tercapainya asas manfaat rumah susun; dan
  4. Melaksanakan berbagai kebijakan di bidang rumah susun umum dan rumah susun khusus.

Maksud dari melaksanakan berbagai kebijakan adalah untuk mewujudkan pemisahan antara pelaksana dan pembuat kebijakan serta pengawas.

Selanjutnya, Badan Pelaksana memiliki fungsi pelaksanaan pembangunan, pengalihan, kepemilikan dan distribusi rumah susun umum dan rumah susun khusus secara terkoordinasi dan terintegrasi.

Tugas Badan Pelaksana

Untuk melaksanakan fungsi tersebut, Badan Pelaksana bertugas:

  1. Melaksanakan pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus;
  2. Menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum;
    1. Melaksanakan peningkatan kualitas rumah susun umum dan rumah susun khusus;
    2. Memfasilitasi penyediaan tanah untuk pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus;
    3. Memfasilitasi penghunian, pengalihan, pemanfaatan, serta pengelolaan rumah susun umum dan rumah susun khusus;
    4. Melaksanakan verifikasi pemenuhan persyaratan terhadap calon pemilik dan/atau penghuni rumah susun umum dan rumah susun khusus; dan
    5. Melakukan pengembangan hubungan kerja sama di bidang rumah susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri.
Lihat Juga  Aspek Hukum Hak Guna Bangunan dan Peraturannya

Lebih lanjut mengenai penugasan dan pembentukan Badan Pelaksana berdasarkan Pasal 73 UU Rusun, akan diatur dengan peraturan pemerintah.

Theresia Pasaribu

  • Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Fungsi Badan Pelaksana Dalam Pengelolaan Rumah Susun Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011,  silakan hubungi kami ke query@lekslawyer.com