Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, sesuai dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
-
Jika Anda mempunyai pertanyaan seputar [*], silakan hubungi kami melalui surel ke query@lekslawyer.com