- Jika Anda mempunyai pertanyaan seputar Hak-hak atas Tanah Terkait Aset Perusahaan dan Yayasan, silakan hubungi kami melalui surel ke query@lekslawyer.com
Pertanahan
Hak-hak atas Tanah Terkait Aset Perusahaan dan Yayasan
HUKUMPROPERTI.com by Leks&Co
HUKUMPROPERTI.Com didirikan oleh Eddy M. Leks tidak lama setelah ia mendirikan Leks&Co, kantor advokat di Jakarta yang terdiri dari para advokat/konsultan hukum yang memahami industri real estat. Ia-lah yang mengelola laman ini dibantu oleh timnya. Artikel-artikel, multimedia dan bahan-bahan yang ditampilkan di dalam laman ini adalah kontribusi dari tim yang bekerja di Leks&Co. Kami berharap agar laman ini bermanfaat bagi masyarakat sebagai sumber informasi hukum properti Indonesia.
Subscribe to Our Newsletter
Artikel Terlaris
- Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat January 30, 2020
- Hukum Pertanahan – Tanah Sebagai Jaminan Kredit February 3, 2020
- UU Pokok Agraria – Pengadaan Tanah February 3, 2020
- Hukum Tanah Nasional – Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Swasta February 3, 2020
Post Terbaru
Post SebelumnyaAcara Penetapan Ganti Kerugian Sehubungan dengan Pencabutan Hak atas Tanah dan Benda yang Ada di Atasnya Sesuai PP No. 39 Tahun 1973
Post SelanjutnyaPelayanan Konsolidasi Tanah secara Swadaya sebagai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional menurut PP No.13 tahun 2010
Rekomendasi Artikel

Risiko atas Perjanjian Jual Beli Tanah dengan Hak Membeli Kembali
hukumpropertiNovember 25, 2020