Deskripsi Kronologis Akuisisi

  • Pemegang Saham A ialah pemegang 70.000 (tujuh puluh ribu) lembar saham, Pemegang Saham B ialah pemegang 20.000 (dua puluh ribu) lembar saham, dan Pemegang Saham C ialah pemegang 10.000 (sepuluh ribu) lembar saham, dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor di dalam PT A.
  • Para pemegang saham PT A mengundang Investor masuk menjadi pemegang saham utama di dalam PT A untuk bersama-sama mengembangkan proyek properti di atas Tanah.
  • Kepemilikan dan penguasaan terhadap tanah perlu dialihkan kepada PT A.
  • Investor akan masuk ke dalam PT A untuk mengambil alih PT A sebagai pemegang saham utama PT A melalui penerbitan saham baru oleh PT A (Pengambilalihan).
  • Sebagian besar tanah yang akan diambil alih oleh PT A dijaminkan ke bank (Sertifikat Yang Diagunkan)

Resiko Dalam Akuisisi

  • Pemilik hak atas tanah berbeda-beda, demikian juga dengan jenis hak atas tanah;
  • SHM tidak dapat diturunkan menjadi SHGB, dan SKHUAT tidak dapat disertifikasi;
  • Rentang waktu antara pengambilalihan Saham Baru dengan pengambilalihan Tanah;
  • PT masih dipimpin oleh pengurus yang lama, sehingga kontrol PT A masih terdapat pada Direksi dan Komisaris dari PT A yang lama;
  • Sebagian besar tanah yang akan diambil alih oleh PT A dijaminkan ke bank (Sertifikat Yang Diagunkan);
  • Kemungkinan atas terdapatnya permasalahan di atas Tanah, demikian juga dengan permasalahan di PT A;
  • Kondisi keuangan PT A tidak baik;

Syarat Pendahuluan

  • PT A telah memperoleh seluruh persetujuan korporasi dan perijinan-perijinan yang diperlukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehubungan dengan rencana Pengambilalihan;
  • Menyerahkan asli dan salinan bukti pengumuman Pengambilalihan (i) di surat kabar nasional, dan (ii) bagi seluruh karyawan, kepada Investor;
  • Para pemegang saham telah menandatangani suatu keputusan rapat umum pemegang saham sirkuler (RUPS Sirkuler), dengan bentuk dan isi yang memuaskan Investor, yang mengesahkan dan menyetujui:
    • operubahan beberapa ketentuan Anggaran Dasar;
    • openingkatan modal ditempatkan dan modal disetor PT A;
    • opengesampingan hak Pemegang Saham untuk mengambil dan membeli saham baru;
    • operubahan komposisi direksi dan dewan komisaris sesuai dengan usulan dari Investor;
    • opembelian Tanah dan sehubungan dengan hal tersebut, penandatanganan terhadap Akta Pelepasan Hak, PPJB dan AJB, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik oleh direksi.
Lihat Juga  Hukum Tanah Nasional - Pendaftaran Tanah