Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”)

IMB diterbitkan melalui OSS dengan komitmen yang harus dipenuhi.

Pemenuhan komitmen dilakukan dengan melengkapi :

  1. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah;
  2. Data pemilik bangunan gedung; dan
  3. Rencana teknis bangunan gedung yang telah mendapatkan pertimbangan teknis dari Tim Ahli Bangunan Gedung (“TABG”).

Keterangan Rencana Kota (“KRK”) diterbitkan secara elektronik melalui OSS.

Jangka waktu pemenuhan komitmen IMB dilaksanakan paling lama 30 hari kerja sejak terbitnya IMB, atau apabila penerbitan IMB membutuhkan Amdal, 30 hari kerja setelah Amdal terpenuhi.

Dalam hal pertimbangan teknis menyatakan rencana teknis belum memenuhi persyaratan, Pemda memberikan pernyataan kepada OSS bahwa IMB batal demi hukum.

Dalam hal pertimbangan teknis menyatakan rencana teknis sudah memenuhi persyaratan, Pemda memberikan pernyataan kepada OSS bahwa IMB berlaku efektif.

IMB tidak diperlukan dalam hal :

  1. Bangunan gedung berada dalam kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, atau kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, sepanjang pengelola kawasan telah menetapkan pedoman bangunan (estate regulation).
  2. Merupakan proyek pemerintah atau proyek strategis nasional sepanjang telah ditetapkan badan usaha pemenang lelang atau badan usaha yang ditugaskan untuk melaksanakan proyek pemerintah atau proyek strategis nasional tersebut.

Sertifikat Laik Fungsi

  1. Pelaku Usaha mengajukan permohonan penerbitan SLF kepada Pemda melalui OSS dengan persyaratan yang meliputi :
    • Gambar teknis bangunan gedung terbangun (as built drawings);
    • Pernyataan dari Pengawas atau Manajemen Konstruksi untuk bangunan gedung baru atau dari Pengkaji Teknis untuk bangunan gedung yang sudah ada bahwa bangunan gedung yang dibangun telah sesuai dengan IMB dan laik fungsi;
    • Lampiran pendukung yang menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung.
      Dalam hal hasil pemeriksaan kelaikan fungsi menyatakan bangunan gedung tidak laik fungsi, permohonan pemeriksaan kelaikan fungsi dikembalikan dan Pelaku Usaha wajib melakukan pengubahsesuaian (retrofitting) sebelum mengajukan permohonan pemeriksaan kelaikan fungsi selanjutnya.
  2. Dalam hal persyaratan permohonan penerbitan SLF dinyatakan lengkap, Pemda memberikan pernyataan kepada OSS bahwa SLF dapat diterbitkan.
    OSS menerbitkan SLF maksimal dalam 3 hari kerja sejak pemberitahuan dari Pemda diterima.
Lihat Juga  Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Dalam hal persyaratan permohonan penerbitan SLF dinyatakan tidak lengkap, Pemda memberikan pernyataan kepada OSS bahwa SLF tidak dapat diterbitkan.