Tunnels, construction of Second Avenue Subway, New York City, USALatar Belakang
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 167 Tahun 2012 Tentang Ruang Bawah Tanah (“Pergub DKI Jakarta 167/2012”) mengatur antara lain mengenai pemanfaatan, pengelolaan dan pengusahaan ruang bawah tanah DKI Jakarta. Ruang bawah tanah adalah ruang di bawah permukaan tanah yang menjadi tempat manusia beraktivitas (“Ruang Bawah Tanah”).

Komponen Ruang Bawah Tanah
Ruang Bawah Tanah terdiri atas:
a. ruang bawah tanah dangkal, yaitu ruang di bawah permukaan tanah sampai dengan kedalaman 10 m (sepuluh meter) (“Ruang Bawah Tanah Dangkal”); dan
b. ruang bawah tanah dalam, yaitu ruang di bawah permukaan tanah dari kedalaman di atas 10 m (sepuluh meter) sampai dengan batas kemampuan penguasaan teknologi dalam pemanfaatan Ruang Bawah Tanah atau batasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (“Ruang Bawah Tanah Dalam”).

Kegiatan pada Ruang Bawah Tanah
Kegiatan yang diperbolehkan pada Ruang Bawah Tanah Dangkal yaitu: (i) akses stasiun Mass Rapid Transit, yaitu angkutan massal yang berbasis pada jalan rel yang memanfaatkan jalur-jalur khusus (“MRT”), (ii) sistem jaringan prasarana jalan, (iii) sistem jaringan utilitas, (iv) kawasan perkantoran, (v) fasilitas parkir, (vi) perdagangan dan jasa, (vii) pendukung kegiatan gedung di atasnya dan (viii) pondasi bangunan di atasnya. Kegiatan yang diperbolehkan pada Ruang Bawah Tanah Dalam yaitu: (i) sistem MRT, (ii) sistem jaringan prasarana jalan, (iii) sistem jaringan utilitas dan (iv) pondasi bangunan gedung di atasnya.

Izin Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah
Setiap badan usaha yang akan memanfaatkan Ruang Bawah Tanah terlebih dahulu harus mendapatkan izin pemanfaatan ruang bawah tanah dari Pemerintah Daerah. Izin pemanfaatan ruang bawah tanah adalah izin yang diberikan untuk dapat memanfaatkan Ruang Bawah Tanah dengan batas dan luas tertentu sebagai pengendalian pemanfaatan ruang bawah tanah (“Izin Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah”). Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah (“Pemerintahan Daerah”).

Lihat Juga  Perjanjian Perikatan Jual Beli Tanah

Izin Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah bertujuan untuk:
a. mengatur pemanfaatan Ruang Bawah Tanah;
b. mengatur fungsi bangunan yang dapat dibangun;
c. mengatur ketinggian maksimum bangunan yang diizinkan;
d. mengatur jumlah lantai/lapis bangunan di bawah tanah yang diizinkan; dan
e. mengendalikan lingkungan, geologi / kondisi bawah tanah dan air tanah.

Izin Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah Dangkal secara umum mengikuti proses perizinan yang berlaku sebagaimana ruang di atas tanah, kecuali untuk zona tertentu yang ditetapkan secara khusus. Izin Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah Dalam hanya dapat diberikan secara khusus oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait terhadap kriteria berikut:

a. aspek fisik bangunan;
b. kondisi bawah tanah/geologi dan air tanah;
c. keadaan lingkungan sekitarnya;
d. kesesuaian tata ruang;
e. gambaran umum status tanah di atasnya; dan
f. penguasaan tanah.

Pemegang Izin Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah diwajibkan:
a. menghormati pemegang hak milik, hak pengelolaan dan hak guna atas tanah dan bangunan di atasnya dan menjaga serta melindungi kepentingan umum;
b. menggunakan Ruang Bawah Tanah sesuai rencana; dan
c. melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Arnold Slamet

  • Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Ketentuan Ruang Bawah Tanah di DKI Jakarta,  silakan hubungi kami ke query@lekslawyer.com