Shopping District, Shanghai, ChinaKetentuan-ketentuan mengenai perizinan usaha pusat perbelanjaan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (“Perpres No. 112/2007”) dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (“Permendag No. 53/M-DAG/PER/12/2008”). Menurut peraturan-peraturan tersebut terdapat izin yang diperlukan untuk melaksanakan usaha Pusat Perbelanjaan. Dalam melaksanakan usaha pusat perbelanjaan tersebut, pemilik atau pengelola pusat perbelanjaan wajib untuk memiliki izin usaha, yaitu Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (“IUPP”) untuk pertokoan, mall, plasa dan pusat perdagangan.

IUPP diterbitkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bupati/Walikota selain Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melimpahkan kewenangan penerbitan IUPP kepada Kepala Dinas/Unit yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat.

Prosedur dan Tata Cara Pengajuan Permohonan IUPP

Pengurusan permohonan IUPP tersebut tidak dikenakan biaya. Permohonan untuk IUPP diajukan kepada Dinas Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu Setempat dengan mengisi Formulir Surat Permohonan dengan melampirkan dokumen sesuai persyaratan yang telah disebutkan.

Permohonan ditandatangani oleh pemilik atau penanggungjawab atau pengelola perusahaan. Untuk mengajukan permohonan IUPP, perlu dilengkapi dengan studi kelayakan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan terutama aspek sosial budaya dan dampaknya bagi pelaku perdagangan eceran setempat dan rencana kemitraan dengan usaha kecil.

Bila permohonan yang diajukan benar dan lengkap, maka Pejabat Penerbit Izin Usaha dapat menerbitkan IUPP paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya Surat Permohonan. Sedangkan bila permohonan dinilai belum benar dan lengkap, maka Pejabat Penerbit Izin Usaha memberitahukan penolakan secara tertulis disertai dengan alasannya kepada pemohon paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Permohonan. Perusahaan yang ditolak permohonannya dapat mengajukan kembali surat permohonan izin usahanya disertai kelengkapan dokumen persyaratan secara benar dan lengkap.

Lihat Juga  Perubahan Zonasi Tata Ruang di DKI Jakarta

Perusahaan pengelola Pusat Perbelanjaan yang telah memperoleh IUPP tidak diwajibkan memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Apabila terjadi pemindahan lokasi usaha Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, pengelola/penanggung jawab perusahaan wajib mengajukan permohonan izin baru. IUPP berlaku selama masih melakukan kegiatan usaha pada lokasi yang sama dan wajib dilakukan daftar ulang setiap 5 (lima) tahun.

Persyaratan IUPP

Selain itu, terdapat beberapa persyaratan untuk memperoleh IUPP bagi Pusat Perbelanjaan meliputi:

1)         Salinan surat izin prinsip dari Bupati/Walikota atau Gubernur Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

2)         Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat; serta rekomendasi dari instansi yang berwenang;

3)         Salinan surat izin lokasi dari Badan Pertanahan Nasional;

4)         Salinan surat izin undang-undang Gangguan (HO);

5)         Izin Mendirikan Bangunan (IMB);

6)         Salinan akte pendirian perusahaan dan pengesahannya;

7)         Rencana kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil; dan

8)         Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Sedangkan, dalam rangka memperoleh izin usaha bagi Pasar Tradisional atau Toko Modern yang terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terdiri dari:

 1)      Struktur penduduk menurut mata pencaharian dan pendidikan;

2)      Tingkat pendapatan ekonomi rumah tangga;

3)      Kepadatan penduduk;

4)      Pertumbuhan penduduk;

5)      Kemitraan dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (“UMKM”) lokal;

6)      Penyerapan tenaga kerja local;

7)      Ketahanan dan pertumbuhan Pasar Tradisional sebagai sarana bagi UMKM lokal;

8)      Keberadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang sudah ada;

9)    Dampak positif dan negative yang diakibatkan oleh jarak antara Hypermarket dengan Pasar Tradisional yang telah ada sebelumnya; dan

Lihat Juga  Podcast on Real Estate Law - Standar Klausul Perjanjian

10)  Tanggung jawab soaial perusahaan.

b. Salinan IUPP Pusat Perbelanjaan atau bangunan lainnya tempat berdirinya Pasar Tradisional atau Toko Modern;
c. Copy Akte Pendirian Perusahaan dan pengesahannya;
d. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku; dan
e. Rencana kemitraan dengan UMKM untuk Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern.

Aditya Rahardiyan

  • Jika Anda mempunyai pertanyaan seputar Izin Usaha Pusat Perbelanjaan, silakan hubungi kami melalui surel ke query@lekslawyer.com