Kontraktor secara harfiah dapat diartikan sebagai pihak yang melakukan pekerjaan atas dasar kontrak kerja dengan pihak lain. Kontraktor harus mempunyai surat izin dan sertifikat dari lembga yang berwenang.

Lihat Juga  Leks&Co - Keanggotaan dan Struktur Organisasi P3SRS