Pertanyaan:

“Minta petunjuk tentang cara cek riwayat tanah berdasarkan surat tanda pendaftaran sementara tanah milik Indonesia tahun 1957 yang datanya di kantor desa setempat tidak terdaftar, dan selama ini kami tidak tahu letak tanah tersebut”

Jawaban kami:

Bahwa untuk memeriksa riwayat atas tanah tersebut, maka Bapak dapat memeriksanya di Buku Letter C, yang ada di Kelurahan setempat. Jika tidak ada, maka Bapak dapat menanyakannya kepada pemilik tanah sebelumnya, atau saksi-saksi yang yang mengetahui riwayat tanah tersebut. Namun, jika memang masih tidak ada, maka akanlah sangat sulit untuk mengetahui riwayat tanah tersebut, karena lembaga resmi yang dapat membantu untuk memeriksa riwayat tanah adalah Kantor Kelurahan.

Lihat Juga  Poin-Poin Penting Dalam UU Cipta Kerja