Pertanyaan:

Tanah negara di samping rumah kami apakah bisa kami ajukan sebagai tanah hak milik (kami beli)? Bagaimana caranya?

Jawaban kami:

Permohonan hak milik atas tanah negara diajukan secara tertulis kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang agraria/pertanahan melalui Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan memuat:

1. Keterangan mengenai pemohon:
a. Apabila perorangan: nama, umur, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaannya serta keterangan mengenai isteri/suami dan anaknya yang masih menjadi tanggungannya;
b. Apabila badan hukum: nama, tempat kedudukan, akta atau peraturan pendiriannya, tanggal dan nomor surat keputusan pengesahannya oleh pejabat yang berwenang tentang penunjukannya sebagai badan hukum yang dapat mempunyai hak milik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Keterangan mengenai tanahnya yang meliputi data yurisis dan data fisik:
a. Dasar penguasaan atau alas haknya dapat berupa sertpikat, girik, surat kapling, surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah dan atau tanah yang yang telah dibeli dari Pemerintah, putusan pengadilan, akta PPAT, akta pelepasan hak, dan surat-surat bukti perolehan tanah lainnya;
b. Letak, batas-batas dan luasnya (jika ada Surat Ukur atau Gambar Situasi sebutkan tanggal dan nomornya);
c. Jenis tanah (pertanian/non pertanian)d. Rencana penggunaan tanah;e. Status tanahnya (tanah hak atau tanah negara);

3. Lain-lain:
a. Keterangan mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah-tanah yang dimiliki oleh pemohon, ternasuk bidang tanah yang dimohon;
b. Keterangan lain yang dianggap perlu.

Kemudian permohonan hak milik tersebut dilampiri dengan:
1. Data pemohon:
a. Jika perorangan: fotokopi surat bukti identitas, surat bukti kewarganegaraan Republik Indonesia;
b. Jika badan hukum: fotokopi akta atau peraturan pendiriannya dan salinan surat keputusan penunjukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lihat Juga  Daily Tips: Upaya Hukum Pembeli Terhadap Sita Jaminan Atas Properti Yang Dibelinya

2. Data tanah:
a. Data yuridis: sertifikat, girik, surat kapling, surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah dan atau tanah yang telah dibeli dari Pemerintah, PPAT, akta pelepasan hak, putusan pengadilan, dan surat-surat bukti perolehan tanah lainnya;
b. Data fisik: surat ukur, gambar situasi dan IMB, apabila ada;
c. Surat lain yang dianggap perlu.

3. Surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah-tanah yang telah dimiliki oleh pemohon termasuk bidang tanah yang dimohon.