[image_with_animation image_url=”4141″ alignment=”” animation=”Fade In” border_radius=”none” box_shadow=”none” max_width=”100%”]

Negara tidak dapat menyewakan tanah karena Negara bukan pemilik tanah. Negara hanya bertindak sebagai badan penguasa, yang artinya menguasai tanah-tanah di Republik Indonesia termasuk mengatur peruntukannya.

Lihat Juga  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum