Negara tidak dapat menyewakan tanah karena Negara bukan pemilik tanah. Negara hanya bertindak sebagai badan penguasa, yang artinya menguasai tanah-tanah di Republik Indonesia termasuk mengatur peruntukannya.
Negara Bukan Pemilik Tanah
[image_with_animation image_url=”4141″ alignment=”” animation=”Fade In” border_radius=”none” box_shadow=”none” max_width=”100%”]