Yang dapat menjadi pemegang hak sewa ialah WNI, orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia (Pasal 45 UUPA)
Yang dapat menjadi pemegang hak sewa ialah WNI, orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia (Pasal 45 UUPA)
HUKUMPROPERTI.Com didirikan oleh Eddy M. Leks tidak lama setelah ia mendirikan Leks&Co, kantor advokat di Jakarta yang terdiri dari para advokat/konsultan hukum yang memahami industri real estat. Ia-lah yang mengelola laman ini dibantu oleh timnya. Artikel-artikel, multimedia dan bahan-bahan yang ditampilkan di dalam laman ini adalah kontribusi dari tim yang bekerja di Leks&Co. Kami berharap agar laman ini bermanfaat bagi masyarakat sebagai sumber informasi hukum properti Indonesia.
Leks&Co is an Indonesian multi-services law firm, full of dynamic and intelligent people, operating at a definite quality management system, rendering preeminent and world-class legal services under a specified quality code, core values, and client service standard.
Menara Palma 10th Floor, Suite 10-03
Jl. HR. Rasuna Said Blok X2 Kav.6. Jakarta 12950, Indonesia
Tel: +62 21 57957550
Fax: +62 21 57957551
E-mail: query@lekslawyer.com