Latar Belakang

Pada tanggal 24 Agustus 2018, Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran No. 16/SE/2018 tentang Optimalisasi Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik (“SE No. 16/2018”). SE No. 16/2018 diterbitkan untuk mewujudkan kehidupan yang nyaman, aman, serasi dan sehat di lingkungan Rumah Susun Milik dan ditujukan kepada semua pengelola dari Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (“P3SRS”) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Surat edaran pada dasarnya meminta sebagai berikut:

Pelaksanaan Pengelolaan Rumah Susun Milik

Petunjuk untuk melaksanakan pengelolaan rumah susun milik secara baik terdiri dari:

  • Penyesuaian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Aturan Penghunian seusai dengan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 06/KPTS/BPK4N/1995 dengan memperhatikan ketentuan dari UU No. 20/2011. Patut dicatat bahwa sekitar dua minggu setelah surat edaran ini dikirim, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang P3SRS juga diterbitkan. Dengan demikian, permintan penyesuaian Anggaran Dasar berdasarkan surat edaran ini harus memperhatikan ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan menteri terakhir;

  • Menghapus ketentuan pemutusan utilitas listrik dan air yang menjadi sanksi atas keterlambatan/penunggakan pembayaran Iuran Pengelolaan Lingkungan (“IPL”);

  • Pemisahan tagihan antara komponen pembayaran IPL dan tagihan atas pemakaian utilitas listrik dan air;

  • Pengelolaan atas benda, bagian dan tanah bersama dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparasi, mempertahankan komunikasi dan melibatkan partisipasi sehingga dapat tercipta keharmonisan bertempat tinggal di rumah susun milik.

Apabila P3SRS tidak melaksanakan petunjuk yang tercantum diatas dalam tempo secepat-cepatnya, P3SRS dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kenny Purba

Lihat Juga  Jakarta Law Firm - Tanggapan Negatif RUU Pertanahan