Latar belakang

Pada tanggal 14 september 2018, Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 24/prt/m/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan Serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan (“Permen PUPR no. 24/2018”). Permen PUPR No. 24/2018 diterbitkan untuk meningkatkan layanan dan perlindungan kepada masyarakat dan konsumen, serta memastikan ketersediaan pasok perumahan.

Akreditasi Dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan Serta Sertifikasi Dan Registrasi Pengembang Perumahan Pelaksanaan Pengembangan Perumahan dilaksanakan oleh pengembang perumahan baik perorangan atau berbadan hukum yang telah disertifikasi dan diregistrasi oleh pemerintah setelah di Verifikasi dan di Validasi.

Sertifikasi Pengembang Perumahan

Usaha Pengembang Perumahan dapat berbentuk:

  1. Badan hukum yang berbentuk badan usaha nasional atau asing; dan
  2. Perorangan

Usaha dari pengembang perumahan yang berbentuk perorangan dikategorikan sebagai kegiatan usaha dengan kualifikasi kecil. Sedangkan, usaha dari pengembang perumahan berbadan hukum yang merupakan badan usaha asing dikategorikan sebagai kegiatan usaha dengan kualifikasi Menengah dan/atau besar.

Persyaratan Usaha Pengembang Perumahan

Pengembang Perumahan wajib merupakan anggota asosiasi pengembang perumahan dan  wajib memiliki sertifikat pengembang perumahan (“SP2”) yang  ditetapkan dan diterbitkan oleh Direktur Jenderal setelah dilaksanakan verifikasi dan validasi oleh Asosiasi Pengembang Perumahan yang telah di akreditasi oleh Pemerintah.

Jika pemohon SP2 merupakan anggota asosiasi pengembang perumahan yang belum terakreditasi maka proses verifikasi dan validasi dilaksanakan oleh Tim Akreditasi, Registrasi, dan Sertifikasi Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pengembang Perumahan (“ARSAP4”)  untuk permohonan tingkat pusat dan  Tim Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan (“SRP2”) untuk permohonan tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Terdapat 3 kualifikasi usaha pengembang perumahan , yaitu kecil, menengah dan besar

Lihat Juga  Hukum Agraria - Jual beli tanah Sebelum UUPA

Persyaratan kualifikasi usaha kecil yaitu:

  1. Memiliki kekayaan bersih dalam bentuk aktiva lancar Rp. 500.000.000 – Rp. 10.000.000.000;
  2. Memiliki 1 orang penanggung jawab usaha dan 1 orang penanggung jawab teknis yang memiliki ijazah Strata-Satu (“S1”)Teknik Sipil/Teknik Arsitektur.

Persyaratan kualifikasi usaha menengah yaitu:

  1. Memiliki kekayaan bersih dalam bentuk aktiva lancar Rp. 10.000.000.000 – Rp. 100.000.000.000;
  2. Memiliki 1 orang penanggung jawab usaha dan 1 orang penanggung jawab teknis dengan ijazah S1 Teknik Sipil/Arsitektur dengan pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun.

Persyaratan kualifikasi usaha besar yaitu:

  1. Memiliki kekayaan bersih dalam bentuk aktiva lancar di atas Rp. 100.000.000.000;
  2. Memiliki 1 orang penanggung jawab usaha dan 1 orang penanggung jawab teknis dengan ijazah S1 Teknik Sipil/Arsitektur/Planologi dengan pengalaman paling sedikit 7 (tujuh) tahun.

Hak dan Kewajiban Pengembang Perumahan

Hak Pengembang Perumahan yang memiliki SP2 adalah melaksanakan penyediaan perumahan, penyediaan kawasan permukiman dan pengelolaan perumahan dan kawasan permukiman. Pengembang Perumahan kualifikasi besar, menengah dan kecil yang memiliki SP2 harus membuat laporan berkala tentang kegiatannya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan menyampaikannya kepada:

  1. ARSAP4 dengan tembusan kepada Direktur Jendral dan Asosiasi Pengembang Perumahan (Pengembang Perumahan Kualifikasi Besar)
  2. SRP2 provinsi dengan tembusan kepada Kepala dinas provinsi yang mengurusi bidang perumahan/permukiman dan asosiasi pengembang perumahan (Pengembang Perumahan Kualifikasi Menengah);
  3. Tim SRP2 kabupaten/kota dengan tembusan kepada Kepala dinas kabupaten/kota yang mengurusi bidang perumahan/permukiman dan Asosiasi Pengembang Perumahan (Pengembang Perumahan Kualifikasi Kecil).

Kenny Purba