Income Tax on The Renting Out of Land andor BuildingLatar Belakang

Pemerintah Republik Indonesia baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan (“PP 34/2017”), yang mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2018.

PP 34/2017 mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (“PP 29/1996”) beserta dengan perubahannya.

Pajak Penghasilan Atas Penyewaan Tanah Dan/Atau Bangunan

Menurut Pasal 2 PP 34/2017, pajak penghasilan persewaan tanah dan/atau Bangunan, baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan adalah bersifat final. Selain penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, termasuk pula penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Investor terkait dengan pelaksanaan perjanjian Bangun Guna Serah (“BGS”) yang menjadi objek pajak penghasilan menurut peraturan ini.

Perjanjian BGS adalah  bentuk perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dan investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan Bangunan selama masa perjanjian dan mengalihkan kepemilikan Bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah investor mengoperasikan Bangunan tersebut atau sebelum investor mengoperasikannya. Penghasilan dari pelaksanaan perjanjian BGS menurut Pasal 2 ayat (2) PP 34/2014 meliputi:

  1. pembayaran berkala selama masa perjanjian Bangun Guna Serah;
  2. dalam bentuk Bangunan yang diserahkan sebelum perjanjian Bangun Guna Serah berakhir;
  3. dalam bentuk Bangunan yang diserahkan atau seharusnya diserahkan pada saat perjanjian Bangun Guna Serah berakhir; dan/atau;
  4. penghasilan lain terkait perjanjian Bangun Guna Serah, termasuk pembayaran terkait bagi hasil penggunaan Bangunan dan denda perjanjian Bangun Guna Serah.

Perlu diingat, pajak penghasilan dalam konteks ini tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya.

Lihat Juga  Podcast on Real Estate Law "Hak Guna Usaha”

Besarnya pajak penghasilan menurut Pasal 4 ayat (1) PP 34/2017 adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.

Perbandingan Antara PP 34/2017 Dan PP 29/1996

Terdapat beberapa subtansi baru yang membedakan PP 34/2017 dan PP 29/1996. Pertama, objek persewaan dapat berupa keseluruhan atau sebagian dari tanah dan/atau bangunan. Kedua, pajak penghasilan mencakup pelaksanaan perjanjian BGS. Selain itu, pihak pemotong pajak meliputi badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

Selain adanya pembaharuan, PP 34/2017 tetap mempertahankan unifikasi terkait besaran pajak penghasilan antara wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan, sebagaimana sebelumnya diatur di dalam PP 29/1996.


Muhammad Fajar Utama