Hak guna air ialah hak memperoleh air untuk keperluan tertentu dan/atau mengalirkan air itu di atas tanah orang lain (Pasal 47 ay. 1 UUPA). Untuk hidup manusia membutuhkan air. Air dapat dimanfaatkan untuk keperluan tertentu, termasuk untuk pertanian melalui tanah orang lain

Lihat Juga  Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Tentang Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum