Pengertian

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (“UU Rusun”), definisi dari rumah susun umum adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dan definisi dari rumah susun komersial adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan.

Pembangunan Rumah Susun

Pembangunan rumah susun umum merupakan tanggung jawab pemerintah, yang dapat dilaksanakan oleh setiap orang dengan mendapatkan kemudahan dan/atau bantuan pemerintah dan juga oleh lembaga nirlaba dan badan usaha. Pembangunan rumah susun komersial dapat dilaksanakan oleh setiap orang, dimana pelaku pembangunan rumah susun komersial tersebut wajib untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun. Kewajiban untuk membangun rumah susun umum tersebut dapat dilakukan di luar lokasi kawasan rumah susun komersial selama masih di dalam kabupaten/kota yang sama dengan rumah susun komersial yang bersangkutan.

Penguasaan Satuan Rumah Susun

Berdasarkan Pasal 45 UU Rusun, penguasaan satuan rumah susun (selanjutnya disebut sebagai “sarusun”) dapat dilakukan dengan berbagai cara. Untuk sarusun umum dan sarusun komersial, penguasaan dapat dilakukan dengan cara dimiliki atau disewa. Penguasaan sarusun dengan cara-cara tersebut dapat dilakukan dengan perjanjian tertulis yang dibuat di hadapan pejabat yang berwenang. Perjanjian tertulis tersebut harus didaftarkan pada perhimpunan pemilik dan penghuni sarusun (“PPPSRS”), yaitu badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni sarusun.

Pemanfaatan Sarusun

Terkait pemanfaatan sarusun, UU Rusun hanya membahas mengenai pemanfaatan sarusun umum. Berdasarkan Pasal 54 UU Rusun, dijelaskan bahwa sarusun umum yang memperoleh kemudahan dari pemerintah hanya dapat dimiliki atau disewa oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Setiap orang yang memiliki sarusun umum hanya dapat mengalihkan kepemilikannya kepada pihak lain dalam hal:

  • pewarisan;
  • perikatan kepemilikan rumah susun setelah jangka waktu 20 (dua puluh) tahun;
  • pindah tempat tinggal yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah dari yang berwenang.
Lihat Juga  Daily tips: Kewajiban Badan Pengelola Rumah Susun

Pengelolaan Sarusun

Berdasarkan Pasal 59 UU Rusun, pelaku pembangunan yang membangun rumah susun umum milik dan rumah susun komersial dalam masa transisi wajib mengelola rumah susun. Masa Transisi adalah masa ketika sarusun belum seluruhnya terjual, sebelum terbentuknya PPPSRS. Masa transisi tersebut ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama kali sarusun kepada pemilik. Pelaku pembangunan dapat pula bekerja sama dengan pengelola. Besarnya biaya pengelolaan rumah susun pada masa transisi ditanggung oleh pelaku pembangunan dan pemilik sarusun berdasarkan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) setiap sarusun.

Peningkatan Kualitas Sarusun

Peningkatan kualitas rumah susun dapat dilakukan atas prakarsa pemilik sarusun, termasuk di dalamnya pemilik sarusun untuk rumah susun umum milik dan rumah susun komersial melalui PPPSRS. Prakarsa peningkatan kualitas rumah susun tersebut harus disetujui paling sedikit 60% dari anggota PPPSRS. Dalam peningkatan kualitas rumah susun, PPPSRS dapat bekerjasama dengan pelaku pembangunan rumah susun.

Larangan dan Sanksi

Larangan yang berhubungan dengan sarusun umum diatur di dalam Pasal 103 UU Rusun, yaitu setiap orang dilarang menyewakan atau mengalihkan kepemilikan sarusun umum kepada pihak lain, kecuali apabila diperbolehkan menurut undang-undang ini. Apabila hal di atas dilakukan, maka orang tersebut akan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Lebih lanjut, larangan yang berhubungan dengan sarusun komersial diatur di dalam Pasal 97 UU Rusun, yaitu setiap pelaku pembangunan rumah susun komersial dilarang mengingkari kewajibannya untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun. Setiap pelaku pembangunan rumah susun komersial yang mengingkari kewajibannya tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah).

Lihat Juga  Podcast on Real Estate Law - Klausul Pernyataan Dan Jaminan

Inez Karina Worotikan

  • Jika Anda mempunyai pertanyaan seputar Perbedaan Konsep Rumah Susun Umum Dengan Rumah Susun Komersial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun, silakan hubungi kami melalui surel ke query@lekslawyer.com