Latar belakang

Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional No. 1 Tahun 2018 (“Permenag No. 1/2018”). Permenag No. 1/2018 ini mulai berlaku sejak tanggal 20 Maret 2018. Permenag No. 1/2018 diterbitkan dengan latar belakang untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, dan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (“RTRW”) Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota. Ruang lingkup Permenag No. 1/2018 meliputi tata cara penyusunan dan muatan RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota.

Permenag No. 1/2018 memiliki 3 (tiga) lampiran, yaitu
a. Lampiran I tentang Tata Cara dan Muatan RTRW Provinsi;
b. Lampiran II tentang Tata Cara dan Muatan RTRW Kabupaten; dan
c. Lampiran III tentang Tata Cara dan Muatan RTRW Kota.

Masa berlaku RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota adalah 20 (dua puluh) tahun sejak diundangkannya RTRW tersebut.

Tata Cara Penyusunan Rencana RTRW Provinsi, Kabupaten dan Kota

Penyusunan RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota meliputi tahapan-tahapan sebagai berikut:
a. persiapan;
b. pengumpulan data dan informasi;
c. pengolahan dan analisis data;
d. penyusunan konsep; dan
e. penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten/Kota.

Penyusunan RTRW diselesaikan dalam waktu paling lama 15 bulan. Penyusunan RTRW melibatkan pemangku kepentingan dan masyarakat. Yang dimaksud sebagai masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.

Berdasarkan Permenag No. 1/2018, keterlibatan masyarakat dilakukan dalam beberapa tahapan, di antaranya:

  • Pada tahapan persiapan, masyarakat akan terlibat secara pasif dengan dilakukannya pemberitaan mengenai informasi penyusunan RTRW, di antaranya dengan dilakukannya pertemuan terbuka dengan masyarakat/kelompok masyarakat;

  • Pada tahapan pengumpulan data dan informasi, masyarakat dan pelaku usaha akan diperkenankan untuk memberikan aspirasinya melalui angket, forum diskusi public, wawancara, kotak aduan, dan metode lainnya.

  • Pada tahapan pengumpulan data dan informasi, masyarakat juga akan terlibat secara aktif dalam bentuk:
    • permintaan data dan informasi perorangan dan/atau kewilayahan yang diketahui/dimiliki oleh masyarakat;
    • permintaan masukan, aspirasi dan opini awal usulan rencana penataan ruang; dan
    • penjaringan informasi terkait potensi dan masalah penataan ruang.
  • Pada tahapan penyusunan konsep RTRW, masyarakat akan terlibat secara aktif dalam dialog yang dilakukan pada konsultasi publik, workshop, dan focus group discussion.
  • Pada tahapan penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah, dimana masyarakat dapat mengajukan usulan, keberatan dan sanggahan terhadap naskah rancangan peraturan daerah.
Lihat Juga  Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun dalam Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2021

Muatan RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota

Muatan RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota meliputi:

  1. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang;
  2. rencana struktur ruang;
  3. rencana pola ruang;
  4. penetapan kawasan strategis;
  5. arahan pemanfaatan ruang; dan
  6. arahan pengendalian pemanfaatan ruang.

Rencana struktur ruang meliputi (i) sistem perkotaan untuk wilayah provinsi atau kabupaten dan sistem pusat pelayanan untuk wilayah kota, dan (ii) sistem jaringan prasarana wilayah daerah provinsi, daerah kabupaten atau kota. Rencana pola ruang meliputi (i) kawasan lindung; dan (ii) kawasan budidaya.

Penetapan kawasan strategis merupakan penetapan bagian wilayah daerah provinsi, daerah kabupaten atau kota yang penataan ruangnya diprioritaskan. Arahan pemanfaatan ruang merupakan arahan pembangunan atau pengembangan wilayah daerah provinsi, daerah kabupaten atau kota untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang.

Sedangkan, arahan pengendalian pemanfaatan ruang meliputi:

  • indikasi arahan peraturan zonasi untuk wilayah daerah provinsi dan ketentuan umum peraturan zonasi untuk wilayah daerah kabupaten atau kota;
  • arahan perizinan untuk wilayah daerah provinsi dan ketentuan perizinan untuk wilayah daerah kabupaten atau kota;
  • arahan insentif dan disinsentif untuk wilayah daerah provinsi dan ketentuan insentif dan disinsentif untuk wilayah daerah kabupaten atau kota; dan
  • arahan sanksi untuk wilayah daerah provinsi, daerah kabupaten atau kota.

Kenny Purba