notaryPejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”): pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta pemindahan hak atas tanah, akta pembebanan hak atas tanah, dan akta pemberian kuasa membebankan hak atas tanah, dan akta pemberian kuasa membebankan hak tanggungan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Pejabat Pembuat Akta Tanah,  silakan hubungi kami ke query@lekslawyer.com

Lihat Juga  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah dalam Satu Naskah