Hak dan kewajiban suatu perusahaan perantara perdagangan properti diatur dalam  Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (“Permendag No. 33/M-DAG/PER/8/2008”). Perusahaan perantara perdagangan properti adalah badan usaha yang menjalankan kegiatan sebagai perantara jual beli, perantara sewa-menyewa, penelitian dan pengkajian, pemasaran, serta konsultasi dan penyebaran informasi yang berkaitan dengan properti berdasarkan perintah pemberi tugas atau klien yang diatur dalam perjanjian tertulis (“Perusahaan”). Perusahaan dapat berbentuk perseroan terbatas, commanditaire vennootschap (CV), koperasi, firma dan perorangan.

Hak Perusahaan

Berdasarkan Pasal 2 Permendag No. 33/M-DAG/PER/8/2008, Perusahaan dapat melakukan kegiatan:

  1. jasa jual beli;
  2. jasa sewa-menyewa;
  3. jasa penelitian dan pengkajian Properti;
  4. jasa pemasaran; dan
  5. jasa konsultasi dan penyebaran informasi.

Kegiatan-kegiatan sebagaimana diuraikan di atas hanya dapat dilakukan oleh perusahaan nasional. Namun, perusahaan nasional dapat melakukan kerjasama dengan perusahaan luar negeri dengan sistem waralaba. Dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut di atas, Perusahaan wajib membuat perjanjian tertulis dengan kliennya.

Perusahaan berhak menerima imbal jasa atas pemberian jasa yang dilakukannya. Apabila Perusahaan memberikan jasa jual beli dan sewa-menyewa Properti, maka Perusahaan berhak menerima imbalan jasa berupa komisi paling sedikit 2% (dua persen) dari nilai transaksi.

Kewajiban Perusahaan

Secara garis besar, kewajiban Perusahaan perantara perdagangan properti dapat dibagi menjadi 3, yaitu kewajiban yang berkaitan dengan:

  1. tenaga ahli;
  2. surat izin usaha perantara perdagangan properti (“SIU-P4”); dan
  3. pelaporan.

Tenaga Ahli

Tenaga ahli adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang properti yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi (“Tenaga Ahli”). Perusahaan wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) Tenaga Ahli, dan jika Perusahaan memiliki kantor cabang, maka Perusahaan wajib memiliki 1 (satu) orang Tenaga Ahli di kantor cabang tersebut. Apabila Perusahaan bekerjasama melalui sistem waralaba, maka Perusahaan  yang merupakan penerima waralaba paling sedikit memiliki 2 (dua) Tenaga Ahli, dan paling sedikit 1 (satu) orang Tenaga Ahli untuk Perusahaan yang merupakan penerima waralaba lanjutan.

Lihat Juga  Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah

SIU-P4

Perusahaan wajib memiliki SIU-P4. Namun, kewajiban ini dikecualikan bagi kantor cabang dari Perusahaan. Perusahaan wajib melakukan pendaftaran ulang SIUP-P4 setiap 5 (lima) tahun.

Pelaporan

Pasal 23 Permendag No. 33/M-DAG/PER/8/2008, mewajibkan setiap Perusahaan yang telah memiliki SIU-P4 untuk menyampaikan laporan kegiatan perusahaan setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan (“Direktur Binus dan PP”). Direktur Binus dan PP bertugas dan bertanggung jawab di bidang bina usaha dan pendaftaran perusahaan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan.

Jika pemilik, pengurus atau penanggungjawab Perusahaan tidak melakukan kegiatan usahanya, maka ia wajib menyampaikan laporan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengakhiran kegiatan usaha.

Exori Claudia Isura Purba

  • Jika Anda mempunyai pertanyaan seputar Hak dan Kewajiban Perusahaan Perantara Perdagangan Properti, silakan hubungi kami melalui surel ke query@lekslawyer.com