Latar Belakang

Undang-Undang No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (“UU Rusun”) mengatur mengenai peningkatan kualitas rumah susun (“Sarusun”) yang wajib dilakukan oleh pemilik satuan rumah susun. Ketentuan ini sebelumnya tidak diatur dalam undang-undang rumah susun lama.

Peningkatan Kualitas

Peningkatan kualitas wajib dilakukan oleh pemilik Sarusun apabila rumah susun (i) tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki dan/atau, (ii) dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan rumah susun dan/atau lingkungan rumah susun. Penetapan peningkatan kualitas rumah susun sehubungan dengan kondisi-kondisi rumah susun di atas merupakan kewenangan dari pemerintah daerah.

Peningkatan kualitas rumah susun juga dapat dilakukan atas prakarsa dari pemilik Sarusun sendiri. Peningkatan kualitas dilakukan dengan pembangunan kembali rumah susun, melalui tahapan pembongkaran, penataan, dan pembangunan. Peningkatan kualitas dilakukan dengan tetap melindungi hak kepemilikan, termasuk kepentingan pemilik atau penghuni dengan memperhatikan faktor sosial, budaya, dan ekonomi yang berkeadilan.

Peningkatan kualitas yang dilakukan atas prakarsa pemilik Sarusun dilakukan oleh:

  1. pemilik Sarusun untuk rumah susun umum milik dan rumah susun komersial melalui Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (“P3SRS”);
  2. pemerintah, pemerintah daerah, atau pemilik untuk rumah susun umum sewa dan rumah susun khusus; atau
  3. pemerintah atau pemerintah daerah untuk rumah susun negara.

Peningkatan kualitas rumah susun atas prakarsa pemilik Sarusun harus disetujui paling sedikit 60 % (enam puluh persen) anggota P3SRS.

Terdapat persyaratan-persyaratan yang harus dilakukan oleh pemrakarsa (P3SRS, pemerintah atau pemerintah daerah) sebelum dilakukannya peningkatan kualitas rumah susun, sebagai berikut:

  1. memberitahukan rencana peningkatan kualitas rumah susun kepada seluruh penghuni selambat-lambatnya 1 tahun sebelum pelaksanaan rencana tersebut;
  2. memberikan kesempatan kepada pemilik untuk menyampaikan masukan terhadap rencana peningkatan kualitas; dan
  3. memprioritaskan pemilik lama untuk mendapatkan Sarusun yang telah ditingkatkan kualitasnya.
Lihat Juga  Onteigening

Dalam hal peningkatan kualitas tersebut, P3SRS dapat bekerjasama dengan pelaku pembangunan berdasarkan suatu perjanjian tertulis yang dibuat di hadapan pejabat yang berwenang berdasarkan prinsip kesetaraan. Peningkatan kualitas rumah susun umum atau rumah susun khusus dilaksanakan oleh badan pelaksana.

Perlu diperhatikan bahwa UU Rusun mengatur bahwa pelaku pembangunan juga bertanggung jawab terkait peningkatan kualitas rumah susun dengan menyediakan tempat hunian sementara yang layak dengan memperhatikan faktor jarak, sarana, prasarana, dan utilitas umum, termasuk pendanaan. Sedangkan, P3SRS bertanggung jawab terhadap penghunian kembali pemilik lama setelah selesainya peningkatan kualitas rumah susun.

Sanksi

Pelanggaran terhadap kewajiban untuk melakukan peningkatan kualitas rumah susun dan persyaratan-persyaratan yang harus dilakukan oleh pemrakarsa sebelum dilakukannya peningkatan kualitas dapat dikenakan sanksi administratif. Selain itu, terdapat juga sanksi pidana apabila sesorang menghalang-halangi peningkatan kualitas rumah susun, yaitu pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta Rupiah).


Sharini Arachchige