Pembangunan rumah susun sekarang ini sangat berkembang dengan pesat mengingat semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat akan tempat hunian yang layak. Berdasarkan hal tersebut, agar pemenuhan kebutuhan masyarakat akan tempat hunian dapat terakomodasi dengan baik, maka di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (”UU Rusun”) menetapkan bahwa selain dapat dibangun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan dan hak pakai tertentu, juga diatur pula mengenai pembangun rumah susun melalui pendayagunaan tanah wakaf.

Definisi tanah wakaf adalah tanah yang dipisahkan atau diserahkan oleh wakif (pihak yang mewakafkan harta bendanya) untuk dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.Oleh karena itu, perbuatan wakaf dilaksanakan sepenuhnya untuk tujuan sosial dan/atau kesejahteraan umum.

Bagi pemilik rumah susun, baik rumah susun umum mapun rumah susun khusus yang dibangun dengan pendayagunaan tanah wakaf, akan memperoleh Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun yang biasa disebut dengan SKBG Sarusun sebagai tanda bukti kepemilikan atas satuan rumah susun tersebut.

 Syarat dan Ketentuan Pendayagunaan Tanah Wakaf untuk Pembangunan Rumah Susun

Ketentuan yang memperbolehkan pembangunan rumah susun umum dan/atau rumah susun khusus dengan pendayagunaan tanah wakaf diatur dalam Pasal 18 UU Rusun. Ketentuan dan syarat pendayagunaan tanah wakaf sebagaimana diatur dalam Pasal 20 danPasal 21 UU Rusun adalah sebagai berikut:

  1. Dilakukan dengan cara sewa atau kerjasama pemanfaatan yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah yang dituangkan dalam ikrar wakaf;
  2. Perubahaan peruntukan pendayagunaan tanah wakaf, yang sudah ditentukan dalam ikrar wakaf, memerlukan persetujuan dan/atau izin tertulis dari badan wakaf indonesia dimana perubahan tersebut hanya berlaku untuk rumah susun umum;
  3. Dilakukan dalam perjanjian tertulis di hadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf;
  4. Jangka waktu sewa sebagaimana ditentukan dalam huruf a diberikan selama 60 (enampuluh) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian tertulis;
  5. Perjanjian tertulis tersebut harus dicatatkan di kantor pertanahan;
Lihat Juga  Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun)

Penetapan tarif sewa ditentukan oleh pemerintah guna menjamin harga jual rumah susun umum yang terjangkau.

Aditya Rahardiyan

  • Jika Anda membutuhkan informasi dan layanan jasa hukum mengenai Pembangunan Rumah Susun Melalui Pendayagunaan Tanah Wakaf, Anda dapat menghubungi kami melalui surel ke query@lekslawyer.com