Latar Belakang

Pada tanggal 15 April 2019, Gubernur DKI Jakarta mengundangkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 259 tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan Rp1.000.000.000 (“Pergub 38/2019”). Pergub 38/2019 mencabut Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 259 tahun 2015.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan yang berlokasi pada sektor perdesaan dan perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan (“PBB-P2”).

Pembebasan PBB-P2

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 259 tahun 2015, objek pajak berikut akan dibebaskan untuk membayar PBB-P2:

  • Rumah yang dimiliki pribadi dengan batasan Nilai Jual Objek Pajak (“NJOP”) sampai dengan Rp1.000.000.000; dan
  • Rusunami yang digunakan untuk rumah tinggal dan rusunawa yang dimiliki atau disewakan oleh Pemerintah yang telah dipecah menjadi unit-unit satuan rumah susun dengan batasan NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000.

Pembebasan PBB-P2 diberikan sebesar 100% dari PBB-P2 yang seharusnya terutang. Pembebasan PBB-P2 akan diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang:

  • memiliki 1 objek pajak di Provinsi DKI Jakarta dengan NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000; dan
  • memiliki lebih dari 1 objek pajak di Provinsi DKI Jakarta, dengan NJOP masing-masing objek pajak sampai dengan Rp1.000.000.000.

Pembebasan PBB-P2 dikecualikan terhadap objek pajak yang mengalami perubahan data wajib pajak karena peralihan hak kepemilikan atau penguasaan atau pemanfataan kepada wajib pajak Badan.

Lihat Juga  Leks&Co - Unsur Kepunyaan

Tata Cara Pembebasan PBB-P2

Kantor Pelayanan Pajak atau Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah akan melakukan inventarisasi data jumlah objek pajak dan jumlah ketetapan yang memiliki NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000. Inventaris data ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak. Setelah menerima inventaris data, Kepala Dinas Pelayanan Pajak akan melakukan penelitian atas inventaris data tersebut dan melaporkannya kepada Kepala Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah.

Kepala Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah akan menggabungkan data hasil penelitian seluruh Kepala Dinas Pelayanan Pajak dan memberikan kode tertentu sebagai identifikasi penerbitan surat pemberitahuan PBB-P2. Berdasarkan Pergub 38/2019, pembebasan PBB-P2 yang disebutkan di atas hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.

Wajib pajak orang pribadi yang telah diberikan pembebasan PBB-P2 untuk tahun pajak sampai dengan tahun 2018, sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tetap diberikan pembebasan PBB-P2.


Indira Sarah Lumbanraja