HPL - HGB - LekslawyerBerdasarkan Pasal 21 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah (“PP 40/1996”), tanah yang dapat diberikan dengan hak guna bangunan (“HGB”) adalah:

  1. tanah negara;
  2. tanah hak pengelolaan;
  3. tanah hak milik.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan (“Permenag 9/1999”), dalam hal tanah yang dimohon merupakan tanah hak pengelolaan (“HPL”), maka harus terlebih dahulu terdapat penunjukan berupa perjanjian penggunaan tanah dari pemegang HPL.

 

Berkas Permohonan

Permohonan HGB diajukan secara tertulis, yang memuat:

  1. Keterangan identitas pemohon:
    1. apabila perorangan: nama, umur, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjannya serta keterangan mengenai istri/suami dan anaknya yang masih menjadi tanggungannya;
    2. apabila badan hukum: nama, tempat kedudukan, akta atau peraturan pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Keterangan data yuridis dan data fisik tanah, antara lain:
    1. dasar penguasaan atau alas haknya dapat berupa sertifikat, girik, surat kapling, surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah dan atau tanah yang telah dibeli dari pemerintah, putusan pengadilan, akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), akta pelepasan hak, dan surat-surat bukti perolehan tanah lainnya;
    2. letak, batas-batas dan luasnya (jika ada surat ukur atau gambar situasi sebutkan tanggal dan nomornya);
    3. jenis tanah (pertanian, non pertanian);
    4. rencana penggunaan tanah;
    5. status tanahnya;
    6. keterangan mengenai jumlah bidang, luas, dan status tanah-tanah yang dimiliki oleh pemohon, termasuk bidang tanah yang dimohon;
    7. keterangan lain yang dianggap perlu.

Permohonan HGB dilampiri dengan keterangan non fasilitas penanaman modal atau fasilitas penanaman modal. Jika pemohon tidak menggunakan fasilitas penanaman modal, maka cukup melampirkan berkas permohonan di atas disertai dengan surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah-tanah yang telah dimiliki oleh pemohon termasuk bidang tanah yang dimohon. Jika pemohon menggunakan fasilitas penanaman modal, maka harus melampirkan:

  1. fotokopi identitas permohonan atau akta pendirian perusahaan yang telah memperoleh pengesahan dan telah didaftarkan sebagai badan hukum;
  2. rencana pengusahaan tanah jangka pendek dan jangka panjang;
  3. izin lokasi atau surat izin penunjukan penggunaan tanah atau surat izin pencadangan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (“RTRW”);
  4. bukti pemilikan dan atau bukti perolehan tanah berupa pelepasan kawasan hutan dari instansi yang berwenang, akta pelepasan bekas tanah milik adat atau surat-surat bukti perolehan tanah lainnya
  5. persetujuan penanaman modal dalam negeri (PMDN) atau penanaman modal asing (PMA) atau surat persetujuan dari Presiden bagi penanaman modal asing tertentu atau surat persetujuan prinsip dari departemen teknis bagi non penanaman modal dalam negeri atau penanaman modal asing;
  6. surat ukur apabila ada.
Lihat Juga  Daily tips: Pemilikan Rumah Atau Tempat Tinggal Oleh Orang Asing atau Badan Usaha Asing Berdasarkan Draft Peraturan Pemerintah yang Baru

Pengajuan Permohonan

Prosedur pengajuan permohonan adalah sebagai berikut:

  1. Permohonan HGB diajukan kepada menteri melalui kepala kantor pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan. Yang dimaksud sebagai menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang agraria/pertanahan. Kantor pertanahan adalah Badan Pertanahan Nasional di tingkat kabupaten/kota (aKantor Pertanahan”a.
  2. Setelah berkas diterima, Kepala Kantor Pertanahan kemudian:
    1. memeriksa dan meneliti kelengkapan data yuridis dan data fisik;
    2. mencatat pada formulir isian;
    3. memberitahukan tanda terima berkas permohonan sesuai formulir isian. Memberitahukan kepada pemohon untuk membayar biaya untuk menyelesaikan permohonan tersebut dengan rinciannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Kepala Kantor Pertanahan meneliti kelengkapan dan kebenaran data yuridis dan data fisik dan memeriksa kelayakan permohonan tersebut dapat atau tidaknya dikabulkan.
  1. Dalam hal tanah yang dimohon belum ada surat ukurnya, Kepala Kantor Pertanahan memerintahkan Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah untuk mempersiapkan surat ukur atau melakukan pengukuran.
  2. Selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan memerintahkan kepada:
    1. Kepala seksi hak atas tanah atau petugas yang ditunjuk untuk memeriksa permohonan hak terhadap tanah yang sudah terdaftar, peningkatan, perpanjangan atau pembaharuan hak atas tanah dan terhadap tanah yang data yuridis atau data fisiknya telah cukup untuk mengambil keputusan yang dituangkan dalam risalah pemeriksaan tanah; atau
    2. Tim Penelitian Tanah untuk memeriksa permohonan hak terhadap tanah yang belum terdaftar yang dituangkan dalam berita acara; atau
    3. Panitia Pemeriksa Tanah A untuk memeriksa permohonan hak terhadap tanah selain yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan huruf (b), yang dituangkan dalam risalah pemeriksaan tanah.
  3. Dalam hal data yuridis dan data fisik belum lengkap, Kepala Kantor Pertanahan memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapinya.
  4. Setelah mempertimbangkan pendapat Kepala Seksi Hak Atas Tanah atau pejabat yang ditunjuk atau Tim Penelitian Tanah atau Panitia Pemeriksa Tanah A, Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan keputusan pemberian Hak Guna Bangunan atas tanah yang dimohon atau keputusan penolakan yang disertai dengan alasan penolakannya.
  • Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Pemberian Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan,  silakan hubungi kami ke query@lekslawyer.com
Lihat Juga  Podcast on Real Estate Law - Jual Beli Tanah