Pertanyaan:
Selamat pagi..

Saya mau tanya soal pemisahan/pemecahan tanah:

  1. Apakah ada batas maksimal pemecahan tanah atas nama pribadi?
  2. Benarkah pemecahan atas nama pribadi hanya dibolehkan hanya 5 bidang? Adakah aturan hukumnya?

Saya berdomisili di kabupaten banyumas jateng.

Terima kasih atas jawaban dan penjelasannya, salam..

Jawaban:

Terima kasih atas surel Anda. Menindaklanjuti atas surel sebelumnya, adapun dapat kami jelaskan sebagai berikut:

Sebagaimana diatur pada Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010 Lampiran II, pemecahan bidang tanah perseorangan lebih dari 5 bidang hanya dapat dilakukan untuk pewarisan dan waktu penyelesaiannya disesuaikan. Sehingga dapat disimpulkan tidak terdapat batasan bidang tanah atas pemecahan tanah. Lebih lanjut dalam mengajukan permohonan pemecahan bidang tanah perseorangan, pemohon mempersiapkan dokumen sebagai berikut:

  1. identitas diri;
  2. luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon;
  3. pernyataan tanah tidak sengketa;
  4. pernyataan tanah dikuasai secara fisik; dan
  5. alasan pemecahan.

Adapun, dapat kami informasikan sebagaimana diatur pada Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal, bahwa dalam mengajukan pmohonan hak atas tanah berupa hak milik diperlukan pernyataan dari pemohon bahwa dengan perolehan hak milik yang dimohon pendaftarannya itu yang bersangkutan akan mempunyai hak milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 (lima) bidang yang seluruhnya meliputi luas tidak lebih dari 5.000 (lima ribu) m2.

Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.

Lihat Juga  Pengembalian Pemenuhan Intensitas Melalui Penyerahan Lahan Pengganti