Lahan, Pertanahan, LekslawyerPendaftaran Tanah diselenggarakan desa demi desa atau daerah-daerah yang setingkat; pelaksanaan nya meliputi pengukuran, pemetaan dan penyelenggaraan tata usahanya, untuk menyelenggarakan tata usaha pendaftaran tanah, oleh kantor pendaftaran tanah (kadaster) diadakan dafatar tanah, daftar nama, daftar bukan tanah, daftar surat ukur.

  • Jika Anda mempunyai pertanyaan seputar Pendaftaran Tanah, silakan hubungi kami melalui surel ke query@lekslawyer.com

Lihat Juga  Aspek Hukum Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/Lahan (“SP3L”) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta bagi Kegiatan Pembangunan dan Investasi