Organisasi Hak atas tanah (HAT) di bawah peraturan, tentu sangat penting untuk memastikan kepastian hukum. Penetapan HAT tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum. Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum adalah pemberian hak atas sebidang tanah kepada pihak yang memenuhi persyaratan yang dilakukan dengan 1 (satu) keputusan pemberian hak sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 disebutkan bahwa Menteri menetapkan keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum. Lalu bagaimana keputusan menteri tentang pemberian hak atas tanah secara umum?

Pemberian hak atas tanah secara umum, meliputi:

  1. Pemberian Hak Milik untuk rumah tinggal, rumah toko dan rumah kantor yang berasal dari Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai;
  2. Pemberian Hak Milik untuk rumah tinggal yang telah dibeli oleh pegawai negeri dari pemerintah yang berasal dari Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai;
  3. Pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang berasal dari Hak Milik;
  4. Pemberian Hak Guna Bangunan yang berasal dari Hak Pakai;
  5. Pemberian Hak Pakai yang berasal dari Hak Guna Bangunan, dan;
  6. Pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang berasal dari Hak guna Usaha untuk sarana penunjang usaha Hak Guna Usaha.

Bagaimana jika pemegang hak atas tanah telah meninggal dunia?

Apabila pemegang HAT telah meninggal dunia maka permohonan pendaftaran tanah dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan disertai bukti sebagai ahli waris dan dokumen lain yang diperlukan untuk pemberian Hak Milik sekaligus dengan perubahan nama kepada ahli waris.

Lihat Juga  Daily Tips : Status IMB dan Site Plan Serta Sertifikat Asli Dalam Transaksi Jual – Beli Tanah

Apa yang harus dilakukan jika tidak mempunyai dokumen perizinan seperti Izin Mendirikan Bangunan, Izin Rencana Kota, Persetujuan Bangunan Gedung atau dokumen perizinan pendirian bangunan lainnya yang sejenisnya?

Untuk rumah tinggal apabila pemegang hak tidak mempunyai surat izin sebagaimana dimaksud diatas, dapat digantikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menjelaskan bahwa bangunan yang didirikan di atas tanah tersebut digunakan sebagai tempat tinggal. Namun demikian, untuk rumah toko dan rumah kantor wajib mempunyai dokumen perizinan yang dilampirkan oleh yang bersangkutan seperti Izin Mendirikan Bangunan atau dokumen lainnya yang sejenis.

Kania Vanesa Putri