Pengadaan Tanah Kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. (Pasal 1 ayat 2 Undang-undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum).
HUKUMPROPERTI.Com didirikan oleh Eddy M. Leks tidak lama setelah ia mendirikan Leks&Co, kantor advokat di Jakarta yang terdiri dari para advokat/konsultan hukum yang memahami industri real estat. Ia-lah yang mengelola laman ini dibantu oleh timnya. Artikel-artikel, multimedia dan bahan-bahan yang ditampilkan di dalam laman ini adalah kontribusi dari tim yang bekerja di Leks&Co. Kami berharap agar laman ini bermanfaat bagi masyarakat sebagai sumber informasi hukum properti Indonesia.