Pengadaan Tanah Kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. (Pasal 1 ayat 2 Undang-undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum).

Lihat Juga  Fasilitas Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya