slides2Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (“PP No. 64/2016”), pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (“Perumahan MBR”) dilakukan untuk luas lahan tidak lebih dari 5 (lima) hektar dan paling kurang 0,5 (nol koma lima) hektar, dengan ketentuan bahwa lokasi Perumahan MBR telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. PP No. 64/2016 selanjutnya mengatur izin lokasi tidak diperlukan dalam penyiapan pembangunan Perumahan MBR..

Namun, pengecualian ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi (“Permen Agraria No. 5/2015”), karena Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tidak mengecualikan tanah untuk pembangunan Perumahan MBR dari kewajiban izin lokasi. Izin lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh lahan yang diperlukan untuk investasinya, yang juga berlaku sebagai izin untuk pengalihan hak dan menggunakan tanah tersebut untuk melakukan investasi bisnisnya.

Untuk menyesuaikan dengan ketentuan izin lokasi dalam PP No. 64/2016, Menteri Agraria dan Tata Ruang telah mengubah Permen Agraria No. 5/2015 melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2017. Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017, tanah yang akan digunakan untuk pembangunan Perumahan MBR tidak memerlukan izin lokasi, asalkan luas tanah tersebut tidak lebih dari 50.000 m2.


Ivor Pasaribu

Lihat Juga  Status Kepemilikan Parkir dalam Strata Title