Situasi Pandemi covid-19 tidak menghambat rencana pemerintah untuk menciptakan efisiensi dan penyederhanaan proses pelayanan publik terkait perizinan kegiatan usaha. Pada tanggal 2 Februari 2021 pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP No. 5/2021”), yang merupakan peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja. PP No. PP No. 5/2021 mencabut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Disamping itu, pada bulan Agustus 2021 pemerintah meluncurkan sistem perizinan usaha yang baru, bernama Sistem OSS berbasis risiko.

Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Indonesia dengan penerbitan perizinan yang efektif dan sederhana. Selain itu juga diharapkan untuk menciptakan pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ada perubahan pola pikir yang substansial pada peraturan ini. Alih-alih pemerintah menerbitkan perizinan terlebih dahulu, melainkan dengan pemenuhan komitmen tertentu, konsepnya kembali ke proses perizinan lama dimana persyaratan/syarat harus dipenuhi sebelum izin diterbitkan. Akan tetapi, perizinan dan persyaratan/ketentuan hanya perlu diproses melalui sistem OSS.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Berdasarakan peraturan baru, pelaku usaha diharapkan mengetahui bidang usaha yang sesuai untuk kegiatan usahanya dan kode klasifikasi yang sesuai (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI), sehingga konsep penilaian mandiri tetap sama. Mereka juga diharapkan mengetahui persyaratan investasi atau modal asing untuk bidang usaha, izin yang mereka perlukan untuk menjalankan bidang usaha, persyaratan/ketentuan yang diperlukan untuk mendapatkan perizinan, kapan harus mengajukan izin, dan lainnya. Investor perlu mendapatkan saran yang tepat dari penasihat dan notaris jika ada ketidakjelasan dan penilaian mandiri terkait izin usaha, permodalan, rencana investasi yang sesuai, dan lainnya.

Berdasarkan PP No.5/2021, kegiatan usaha dikategorikan menjadi tiga tingkatan risiko, yaitu tingkat risiko rendah, menengah, dan tinggi. Penentuan tingkat risiko adalah berdasarkan analisis risiko yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat yang mengacu kepada indikator-indikator serta aspek-asek yang ada pada PP No. 5/2021. Hal ini bertujuan untuk mengetahui tingkat dan potensi terjadinya bahaya dalam suatu kegiatan usaha. Tampaknya persyaratan untuk mendapatkan perizinan tidak banyak berubah, tetapi PP No. 5/2021 menggunakan terminologi yang berbeda. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4, untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan dasar perizinan usaha dan/atau perizinan berusaha berbasis risiko. Persyaratan dasar izin usaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, izin lingkungan, izin bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi.

Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko meliputi:

  1. pengaturan perizinan berusaha berbasis risiko;
  2. norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha berbasis risiko;
  3. perizinan berusaha berbasis risiko melalui layanan sistem OSS;
  4. tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko;
  5. evaluasi dan reformasi kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko;
  6. pendaftaran perizinan berusaha berbasis risiko;
  7. penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan berbasis risiko; dan
  8. sanksi.

Sektor usaha yang wajib memenuhi perizinan berusaha berbasis risiko adalah:

  1. kelautan dan perikanan;
  2. pertanian;
  3. lingkungan hidup dan kehutanan;
  4. energi dan sumber daya mineral;
  5. ketenaganukliran;
  6. perdagangan;
  7. perkerjaan umum dan perumahan rakyat;
  8. transportasi;
  9. kesehatan, obat, dan makanan;
  10. pendidikan dan kebudayaan;
  11. pariwisata;
  12. keagamaan;
  13. pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik;
  14. pertahanan dan keamanan; dan
  15. ketenagakerjaan.
Lihat Juga  Izin Lokasi Berdasarkan Artikel Permohonan Perizinan Berusaha melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Indonesia

Pembagian tingkat risiko kegiatan usaha berdasarkan kode KBLI, sektor kegiatan usaha, dan perizinan usaha penunjang, diatur dalam Lampiran I dan Lampiran II PP 5/2021.

  1. Lampiran I
    Lampiran satu terbagi menjadi dua bagian yaitu (i) bagian A yang berisikan informasi nomor KBLI dan perizinan yang dibutuhkan nomor KBLI berdasarkan tingkat risiko; (ii) bagian B yang berisikan daftar perizinan penunjang yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha.
  2. Lampiran II
    Lampiran II terbagi menjadi dua bagian, yaitu (i) bagian A yang berisikan persyaratan dan/atau kewajiban untuk mendapatkan perizinan yang diperlukan, dan (ii) bagian B yang berisikan persyaratan dan/atau kewajiban untuk mendapatkan perizinan penunjang yang diperlukan.

Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria

Pemerintah pusat menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (“NPSK”) perizinan berusaha berbasis risiko pada setiap sektor. NSPK menjadi acuan tunggal bagi pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Perizin berusaha diterbitkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai NPSK. Pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha dilakukan oleh:

  1. Lembaga OSS;
  2. Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga;
  3. kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu (DPMPTSP) atas nama gubernur;
  4. kepala DPMPTSP kabupaten/kota atasnama bupati/wali kota;
  5. Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); dan
  6. kepala Badan Pengusaha Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Usaha

Sama seperti peraturan lama, PP No. 05/2021 membedakan antara persiapan kegiatan usaha, dan oprasional atau melakukan kegiatan komersial, untuk menentukan kapan harus mengajukan izin terkait. Tidak ada definisi khusus yang diberikan, tetapi persyaratan disediakan untuk setiap tahap:

  1. Tahap Persiapan
    Pada tahap ini terdiri dari kegiatan pengadaan tanah, pebangunan bangunan gedung, pengadaan peralatan atau sarana, pengadaan sumber manusia, pemenuhan standar usaha, dan/atau kegiatan lain sebelum dilakukannya tahap oprasional/atau kegiatan komesial, seperti prastudi kelayakan atau studi kelayakan dan pembiayaan oprasional selama masa konstruksi.
    Khusus untuk pelaku usaha dengan tingkat risiko tinggi diwajibkan memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup, dan kegiatan pembangunan bangunan gedung dapat dilakukan setelah persetujuan lingkungan diterbitkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
  2. Tahap Oprasional dan/atau Komersial
    Tahap ini terdiri dari kegiatan produksi barang/jasa, logistik dan distribusi barang/jasa, pemasaran barang/jasa, dan/atau kegiatan lain dalam rangka oprasional dan/atau komersial. Pada Tahap ini, pelaku usaha dapat melakukan oprasional atau melakukan kegiatan usaha komersial.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Berdasarkan Tingkat Risiko

Kegiatan usaha dikategorikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, yang akan menentukan perizinan yang dibutuhkan.

  1. Kegiatan Usaha dengan Tingkat Risiko Rendah
    Untuk mempersiapkan kegiatan usaha dan mengoprasionalkan atau melakukan komersial kegiatan usaha, pelaku usaha dengan tingkat risiko rendah perlu memperoleh Nomor Iduk Berusaha (NIB).
    NIB adalah bukti pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identias bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, sekaligus legalitas untuk melaksankan usahanya.
    NIB untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah yang dilakukan oleh Usaha Menengah Kecil (UMK) berlaku juga sebagai SNI (Standar Nasional Indonesia) dan pernyataan jaminan halal.
  2. Kegiatan Usaha Dengan Tingkat Risiko Menengah
    Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah dibagi menjadi kegiatan usaha risiko menengah rendah dan kegiatan usaha risiko menengah tinggi.
Lihat Juga  Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2016)

Kegiatan Usaha Menengah Rendah

Untuk mempersiapkan kegiatan usaha, kemudian mengoprasionalkan atau melakukan komersial kegiatan usaha, pelaku usaha dengan tingkat risiko menengah rendah perlu memperoleh:

  1. NIB
    Bukti pendaftaran pelaku usaha dengan kegiatan usaha risiko menengah rendah untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identias bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
  2. Sertifikat Standar (kegiatan usaha menengah rendah)
    Legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui sistem OSS. Kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi standar kegiatan usaha selanjutnya dilakukan dalam bentuk pengawasan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah pada saat pelaku usaha melaksanakan kegiatan usaha.

NIB dan sertifikat standar merupakan izin berusaha yang menjadi dasar pelaku usaha dengan kegiatan usaha risiko menengah rendah untuk melakukan persiapan, oprasional, dan/atau komersial kegiatan usaha.

Kegiatan Usaha Menengah Tinggi

Untuk mempersiapkan kegiatan usaha, kemudian mengoprasionalkan atau melakukan komersial kegiatan usaha, pelaku usaha dengan tingkat risiko menengah rendah perlu memperoleh:

  1. NIB
    Bukti pendaftaran pelaku usaha dengan kegiatan usaha risiko menengah tinggi untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Setelah memperoleh NIB, pelaku usaha membuat pernyataan melalui Sistem OSS untuk memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha dan kesanggupan untuk dilakukan verifikasi oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing. Terhadap pernyataan tersebut, lembaga OSS menerbitkan sertifikat standar yang belum terverifikasi untuk menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk melakukan persiapan kegiatan usaha.
  2. Sertifikat Standar
    Verifikasi sertifikat standar untuk pelaksanaan kegiatan usaha akan diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku uasaha. Pelaku usaha dapat mengoprasionalkan atau melaksanakan komersial kegiatan usaha, setelah mendapatkan sertifikat standar yang telah diverifikasi

NIB dan sertifikat yang telah diverifikasi merupakan izin berusaha untuk pelaku usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi untuk melakukan kegiatan oprasional, dan/atau komersial kegiatan usaha. Akan tetapi apabila pelaku usaha (i) tidak memperoleh sertifikat standar sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam NSPK; dan (ii) tidak melakukan persiapan kegiatan usaha dalam jangka waktu satu tahun sejak NIB terbit (berdasarkan hasil pengawasan), lembaga OSS membatalkan sertifikat standar yang belum diverifikasi.

c. Kegiatan Usaha dengan Tingkat Risiko Tinggi
Untuk mempersiapkan kegiatan usaha, kemudian mengoprasionalkan atau melakukan komersial kegiatan usaha, pelaku usaha dengan tingkat risiko tinggi perlu memperoleh:

  1. NIB
    Bukti pendaftaran pelaku usaha dengan kegiatan usaha risiko tinggi untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identias bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Setelah memperoleh NIB, pelaku usaha dapat menggunakan NIB untuk melakukan persiapan kegiatan usaha.
  2. Izin
    Persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
Lihat Juga  Undang-Undang Rumah Susun Pasca UU Cipta Kerja

NIB dan izin adalah perizinan berusaha bagi pelaku usaha dengan kegiatan usaha risko tinggi untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha. Dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan/atau standar produk, pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing menerbitkan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar. Verifikasi tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing dan dapat menugaskan lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi.

Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha. Dalam hal tahap operasional dan/atau komersial kegiatan usaha diperlukan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, kementerian/lembaga mengidentifikasi perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha dengan tetap mempertimbangkan tingkat risiko kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial kegiatan usaha. Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II PP No. 50/2021.

Sebagai contoh, kegiatan usaha yang perlu memperoleh perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yaitu subsektor jasa konstrusksi. Perizinan penunjang untuk menunjang kegiatan usaha pada subsektor jasa konstruksi terdiri atas:

  1. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi;
  2. Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi;
  3. Registrasi kantor perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)
  4. Lisensi lembaga sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK); dan
  5. Lisensi lembaga sertifikasi profesi jasa konstruksi.

Penyesuaian oleh Pelaku Usaha

PP No. 5/2021 diundangkan pada 2 Februari 2021, namun penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS hanya akan efektif empat bulan sejak diundangkan, yaitu 2 Juni 2021. Faktanya, pada Agustus 2021 (2 bulan berikutnya setelah efektif) pemerintah telah meluncurkan Sistem OSS Berbasis Risiko sebagai sistem perizinan usaha yang baru.

Perubahan substansial pada peraturan ini, dimana proses perizinan yang lama harus memenuhi persyaratan/persyaratan terlebih dahulu sebelum izin diterbitkan. Namun, lisensi dan persyaratan/ketentuan hanya perlu diproses melalui sistem OSS. Selain itu, tampaknya persyaratan untuk mendapatkan lisensi tidak banyak berubah, tetapi PP No. 5/2021 menggunakan terminologi yang berbeda.

Konsep penilaian mandiri tetap dipertahankan, pelaku usaha dengan arahan dari penasihat dan notaris harus menilai sendiri bidang usaha yang sesuai untuk kegiatan usahanya sesuai kode KBLI dan izin usaha sesuai dengan tingkat risiko usaha. Terdapat berbagai tahapan yang harus dilakukan oleh pelaku usaha untuk dapat menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Semakin tinggi risiko kegiatan usaha, semakin banyak tahapan dan perizinan yang diperlukan.

Pelaku usaha yang telah memiliki perizinan berusaha yang disetujui dan berlaku efektif sebelum berlakunya PP 5/2021 dikecualikan dari perizinan berusaha berbasis risiko. Namun, bagi pelaku usaha yang telah memperoleh hak akses sebelum berlakunya PP 5/2021 harus melakukan pembaruan data hak akses pada sistem OSS.

Adhika Patria