Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) pada dasarnya adalah perjanjian untuk membeli tanah dan/atau properti, (misalnya: rumah, unit apartemen, dan lain-lain) dimana penjual berjanji pada suatu saat yang ditentukan akan menjual tanah dan/atau aset propertinya kepada pembeli dan pembeli berjanji pada suatu saat yang ditentukan akan membeli tanah dan/atau aset properti tersebut dari penjual.
Related Posts
Hukum Properti By Leks&Co
HUKUMPROPERTI.Com didirikan oleh Eddy M. Leks tidak lama setelah ia mendirikan Leks&Co, kantor advokat di Jakarta yang terdiri dari para advokat/konsultan hukum yang memahami industri real estat. Ia-lah yang mengelola laman ini dibantu oleh timnya. Artikel-artikel, multimedia dan bahan-bahan yang ditampilkan di dalam laman ini adalah kontribusi dari tim yang bekerja di Leks&Co. Kami berharap agar laman ini bermanfaat bagi masyarakat sebagai sumber informasi hukum properti Indonesia.