[vc_row type=”in_container” full_screen_row_position=”middle” scene_position=”center” text_color=”dark” text_align=”left” overlay_strength=”0.3″ shape_divider_position=”bottom”][vc_column column_padding=”no-extra-padding” column_padding_position=”all” background_color_opacity=”1″ background_hover_color_opacity=”1″ column_shadow=”none” column_border_radius=”none” width=”1/1″ tablet_text_alignment=”default” phone_text_alignment=”default” column_border_width=”none” column_border_style=”solid”][vc_video link=”https://youtu.be/2nTS4vY7nfo”][vc_column_text]Hunian Berimbang

Perumahan dan kawasan permukiman yang dibangun secara berimbang dengan komposisi tertentu dalam bentuk rumah tunggal dan rumah deret antara rumah sederhana, rumah menengah dan rumah mewah, atau dalam bentuk rumah susun antara rumah susun umum dan rumah susun komersial, atau dalam bentuk rumah tapak dan rumah susun umum. Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan hunian berimbang harus memenuhi persyaratan komposisi sebagai berikut :

  1. Komposisi jumlah rumah merupakan perbandingan jumlah rumah sederhana, jumlah rumah menengah, dan jumlah rumah mewah. Perbandingan jumlah tersebut sekurang-kurangnya 3 : 2 : 1 yaitu 3 atau lebih rumah sederhana berbanding 2 rumah menengah berbanding 1 rumah mewah.
  2. Komposisi luasan lahan merupakan perbandingan luas lahan untuk rumah sederhana, terhadap luas lahan keseluruhan. Luasan lahan rumah sederhana tersebut, sekurang-kurangnya 25% dari luas lahan keseluruhan dengan jumlah rumah sederhana sekurang-kurangnya sama dengan jumlah rumah mewah ditambah jumlah rumah menengah.
  3. Dalam halnya membangun rumah mewah, setiap orang wajib membangun sekurang-kurangnya 2 rumah menengah dan rumah sederhana 3 kali jumlah rumah mewah yang akan dibangun.
  4. Dalam halnya membangun rumah menengah, setiap orang wajib membangun rumah sederhana sekurang-kurangnya 1 ½ kali jumlah rumah menengah yang akan dibangun. 5. Dalam hal Pengembang tidak dapat membangun rumah sederhana, Pengembang perumahan dapat membangun Rumah Susun Umum yang jumlahnya senilai dengan harga kewajiban membangun rumah sederhana dalam satu hamparan yang sama.

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

Lihat Juga  Tata Cara Penetapan Tanah Musnah